Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Pandeglang Selamatkan Keuangan Negara Rp3,1 Miliar Lewat Kemenangan di Pengadilan

 

Foto: IG Kejari


PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi, S.H., M.H., tim Jaksa Pengacara Negara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,14 miliar dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (28/5/2025).


Dalam perkara tersebut, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat I, yakni Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, dan mendampingi proses hukum hingga tingkat pertama melalui sistem E-Court.

Dikutip dari Instagram Kejari Pandeglang pada Kamis, 29 Mei 2025, Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menguatkan posisi para tergugat, termasuk Kejari Pandeglang sebagai Tergugat I, dengan amar putusan sebagai berikut:

Amar Putusan:

Dalam Eksepsi:

  • Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, dan III.

Dalam Pokok Perkara:

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.496.000.

Kemenangan tersebut tidak hanya membuktikan kekuatan argumentasi hukum tim Jaksa Pengacara Negara, tetapi juga berdampak langsung pada penyelamatan potensi kerugian negara sebesar lebih dari tiga miliar rupiah.

Kepala Kejari Pandeglang, Aco, menyampaikan apresiasi atas kinerja Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja secara profesional, terukur, dan berintegritas dalam menyusun dan menyampaikan jawaban serta eksepsi hukum di persidangan.

"Keberhasilan ini adalah bentuk nyata tugas Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menjaga aset dan keuangan negara. Kami akan terus hadir sebagai pengacara negara yang andal," ujarnya.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Kejari Pandeglang sekaligus menjadi bukti keseriusan lembaga Adhyaksa dalam mengemban peran strategis sebagai penjaga dan pelindung kepentingan negara dan masyarakat, sesuai amanat undang-undang. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال