![]() |
Foto: IG Kejari |
PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi, S.H., M.H., tim Jaksa Pengacara Negara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,14 miliar dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (28/5/2025).
Dalam perkara tersebut, Jaksa
Pengacara Negara bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat I, yakni Perumdam Tirta
Berkah Pandeglang, dan mendampingi proses hukum hingga tingkat pertama melalui
sistem E-Court.
Dikutip dari Instagram Kejari Pandeglang pada Kamis, 29 Mei 2025, Putusan yang dibacakan oleh majelis
hakim menguatkan posisi para tergugat, termasuk Kejari Pandeglang sebagai
Tergugat I, dengan amar putusan sebagai berikut:
Amar
Putusan:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, dan III.
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp1.496.000.
Kemenangan tersebut tidak hanya
membuktikan kekuatan argumentasi hukum tim Jaksa Pengacara Negara, tetapi juga
berdampak langsung pada penyelamatan potensi kerugian negara sebesar lebih dari
tiga miliar rupiah.
Kepala Kejari Pandeglang, Aco,
menyampaikan apresiasi atas kinerja Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja
secara profesional, terukur, dan berintegritas dalam menyusun dan menyampaikan
jawaban serta eksepsi hukum di persidangan.
"Keberhasilan ini adalah bentuk
nyata tugas Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menjaga
aset dan keuangan negara. Kami akan terus hadir sebagai pengacara negara yang
andal," ujarnya.
Langkah hukum yang ditempuh oleh
Kejari Pandeglang sekaligus menjadi bukti keseriusan lembaga Adhyaksa dalam
mengemban peran strategis sebagai penjaga dan pelindung kepentingan negara dan
masyarakat, sesuai amanat undang-undang. (Muzer)