Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Subang dan Perhutani Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

 

Kejaksaan Negeri Subang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta.


SUBANG – Dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Subang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Subang.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Subang, secara resmi menandatangani kerja sama yang mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya, Kajari Subang menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan sebagai pengacara negara yang siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya bagi instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.

“Melalui perjanjian ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendampingi Perhutani dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga seluruh proses bisnis dan pengelolaan sumber daya hutan dapat berjalan secara legal dan akuntabel,” ujar Dr. Bambang.

Sementara itu, perwakilan Perhutani KPH Purwakarta mengapresiasi langkah proaktif Kejari Subang dalam memperkuat fungsi pendampingan hukum terhadap perusahaan negara. Kerja sama ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini sejalan dengan semangat Kejaksaan Negeri Subang yang dikenal dengan motto SIGAP: Sinergi, Integritas, Gesit, Akuntabel, dan Profesional — sebagai landasan dalam membangun pelayanan hukum yang responsif dan terpercaya. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال