![]() |
Kejaksaan Negeri Subang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta. |
SUBANG –
Dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum, Kejaksaan
Negeri Subang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perusahaan Umum
Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025,
di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Subang.
Kepala Kejaksaan
Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata
dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari
Subang, secara resmi menandatangani kerja sama yang mencakup penanganan masalah
hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam
sambutannya, Kajari Subang menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud
nyata peran Kejaksaan sebagai pengacara negara yang siap memberikan bantuan
hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya bagi instansi pemerintah
maupun BUMN/BUMD.
“Melalui
perjanjian ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam
mendampingi Perhutani dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, khususnya
di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga seluruh proses bisnis dan
pengelolaan sumber daya hutan dapat berjalan secara legal dan akuntabel,” ujar
Dr. Bambang.
Sementara itu,
perwakilan Perhutani KPH Purwakarta mengapresiasi langkah proaktif Kejari
Subang dalam memperkuat fungsi pendampingan hukum terhadap perusahaan negara.
Kerja sama ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik hukum sekaligus
meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini
sejalan dengan semangat Kejaksaan Negeri Subang yang dikenal dengan motto SIGAP: Sinergi, Integritas, Gesit, Akuntabel, dan Profesional —
sebagai landasan dalam membangun pelayanan hukum yang responsif dan terpercaya.
(Muzer)