![]() |
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Foto: Penkum Kejati) |
JAMBI – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil memenangkan perkara perdata class action setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang daring melalui platform E-Court pada Rabu (28/5/2025), dengan perkara tercatat dalam register Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb.
JPN Kejati Jambi dalam perkara ini bertindak sebagai Turut Tergugat IV, sekaligus sebagai kuasa hukum mewakili Gubernur Jambi (Tergugat) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Turut Tergugat V).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi membenarkan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela terkait gugatan perwakilan kelompok yang dilayangkan LPKNI terhadap Gubernur Jambi serta lima pihak lainnya.
Majelis Hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Dominggus Silaban, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta Otto Edwin, S.H., M.H. dan Suwarjo, S.H. sebagai Hakim Anggota, dengan Panitera Pengganti Fitri Puspa Anggraini, S.H.
Adapun amar putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh Penggugat tidak diterima;
2. Memerintahkan pemeriksaan perkara dihentikan;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp425.000.
Diketahui, LPKNI sebelumnya menggugat enam pihak, yaitu:
1. Gubernur Jambi (Tergugat)
2. DPRD Provinsi Jambi (Turut Tergugat I)
3. Kapolda Jambi Cq. Dirlantas Polda Jambi (Turut Tergugat II)
4. Danrem 042/Garuda Putih (Turut Tergugat III)
5. Kejaksaan Tinggi Jambi (Turut Tergugat IV)
6. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Turut Tergugat V)
Putusan ini belum bersifat final, karena berdasarkan hukum acara perdata, para pihak diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap—baik menerima, mengajukan banding, atau mengambil langkah hukum lainnya.
Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan peran dan kewenangannya dalam mewakili kepentingan hukum pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Muzer)