Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Barat Kawal Pemusnahan Ribuan Amunisi dan Senjata di PT Pindad

 

Kejari Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Terorisme di PT Pindad Bandung.


BANDUNG – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat turut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme yang dilaksanakan di PT Pindad, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 15 Mei 2025. Kegiatan ini difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kejaksaan RI sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Romi Mukayatsyah, bersama staf Soeryo Sadewo, mewakili Kejari Jakarta Barat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kehadiran mereka menegaskan komitmen Kejari Jakbar dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme, termasuk dalam tahapan pemusnahan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • 82 pucuk senjata api panjang
  • 89 pucuk senjata api pendek
  • 591 buah busur dan anak panah
  • 108 bilah senjata tajam
  • 12.312 butir amunisi

Barang-barang bukti tersebut dititipkan terlebih dahulu di gudang senjata PT Pindad dan memiliki total berat mencapai 740 kilogram.


Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya integral dalam sistem peradilan pidana nasional, sekaligus simbol bahwa negara tidak memberikan ruang bagi kejahatan terorisme di tanah air. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup senjata api, amunisi, bahan peledak, alat komunikasi, dokumen, serta berbagai peralatan pendukung yang digunakan dalam aksi terorisme.

Proses pemusnahan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ketat sesuai standar keamanan dan protokol hukum yang berlaku, serta diawasi langsung oleh aparat penegak hukum dan perwakilan instansi terkait, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi terhadap barang bukti yang telah diputuskan “dirampas untuk dimusnahkan” oleh pengadilan. Selain Kejari Jakarta Barat, turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, serta sejumlah unsur penegak hukum lainnya.

Melalui kegiatan ini, BNPT bersama aparat penegak hukum menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan prinsip keadilan.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال