Adhyaksa Foto Indonesia

Prof. Widyopramono Tekankan Peran Strategis Jaksa dalam Penanganan Tindak Pidana

 

Prof. Widyopramono berpose bersama peserta PPPJ Kelas IV Angkatan 82, usai memberikan materi Anotasi SM PT KUHP.


JAKARTA– Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bekal dasar bagi para jaksa.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengajar peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Klas IV Angkatan ke-82 Tahun 2025 di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Kamis (16/5/2025). Dalam kesempatan itu, Prof. Widyopramono membawakan materi “Anotasi Singkat Materi Pokok Tindak Pidana dalam KUHP”.

“Pembelajaran materi ini adalah senjata awal bagi seorang jaksa agar mampu menangani dan menyelesaikan perkara pidana berdasarkan KUHP yang berlaku sejak 1946 hingga kini, dengan total 569 pasal,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum pidana tidak bisa dilepaskan dari penerapan hukum acara pidana berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981.

Menurutnya, jaksa memiliki peran penting dari hulu ke hilir dalam penanganan perkara pidana umum maupun tindak pidana di luar KUHP. “Pengendalian penyidikan, penuntutan, pembuktian di persidangan, hingga eksekusi putusan yang telah inkrah semuanya menjadi tugas dan wewenang jaksa,” jelasnya.

Karena peran yang sangat strategis itu, Prof. Widyopramono menilai bahwa seorang jaksa harus memiliki karakter yang kuat dan komprehensif. “Profesional, berintegritas, berdedikasi tinggi, disiplin, serta humanis dan mampu bersosialisasi dengan masyarakat. Semua itu penting untuk memastikan tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman unsur objektif dan subjektif dalam tindak pidana agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka. Hal ini semakin relevan menjelang penerapan KUHP baru berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Sosok dan Kiprah Prof. Widyopramono

Prof. Dr. R. Widyopramono lahir pada 7 Agustus 1957. Ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2013–2015) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (2015–2017). Sebelumnya, ia menduduki berbagai posisi strategis seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Kajati Jawa Tengah, dan Kabiro Umum Kejagung.

Selain sebagai jaksa, Prof. Widyopramono juga dikenal sebagai akademisi dan penulis buku-buku hukum. Karya-karya tulisnya banyak membahas isu-isu strategis dalam penegakan hukum, termasuk korupsi dan kejahatan teknologi.

Berikut beberapa buku yang telah ia tulis:

  1. Melawan Korupsi Tanpa Gaduh – Memoar dan refleksi akademik yang mengajak penegakan hukum dilakukan secara efektif tanpa kegaduhan publik.
  2. Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya – Mengupas kompleksitas praktik korupsi dan upaya penanggulangannya.
  3. Tindak Pidana Hak Cipta: Analisis dan Penyelesaiannya – Menjadi rujukan penting dalam hukum kekayaan intelektual.
  4. Kejahatan di Bidang Komputer – Salah satu buku awal yang mengupas cyber crime di Indonesia, diterbitkan pada 1994.

Melalui peran sebagai pendidik dan penulis, Prof. Widyopramono terus memberikan kontribusi terhadap penguatan kualitas penegak hukum di Indonesia, khususnya para jaksa. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال