![]() |
Prof. Widyopramono berpose bersama peserta PPPJ Kelas IV Angkatan 82, usai memberikan materi Anotasi SM PT KUHP. |
JAKARTA– Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum, menegaskan
pentingnya pemahaman mendalam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
sebagai bekal dasar bagi para jaksa.
Pernyataan tersebut disampaikannya
saat mengajar peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Klas
IV Angkatan ke-82 Tahun 2025 di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan,
Jakarta, Kamis (16/5/2025). Dalam kesempatan itu, Prof. Widyopramono membawakan
materi “Anotasi Singkat Materi Pokok Tindak Pidana dalam KUHP”.
“Pembelajaran materi ini adalah
senjata awal bagi seorang jaksa agar mampu menangani dan menyelesaikan perkara
pidana berdasarkan KUHP yang berlaku sejak 1946 hingga kini, dengan total 569
pasal,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum
pidana tidak bisa dilepaskan dari penerapan hukum acara pidana
berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981.
Menurutnya, jaksa memiliki peran
penting dari hulu ke hilir dalam penanganan perkara pidana umum maupun tindak
pidana di luar KUHP. “Pengendalian penyidikan, penuntutan, pembuktian di
persidangan, hingga eksekusi putusan yang telah inkrah semuanya menjadi tugas
dan wewenang jaksa,” jelasnya.
Karena peran yang sangat strategis
itu, Prof. Widyopramono menilai bahwa seorang jaksa harus memiliki karakter
yang kuat dan komprehensif. “Profesional, berintegritas, berdedikasi tinggi,
disiplin, serta humanis dan mampu bersosialisasi dengan masyarakat. Semua itu
penting untuk memastikan tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan
kemanfaatan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya
pemahaman unsur objektif dan subjektif dalam tindak pidana agar tidak terjadi
kesalahan dalam penetapan tersangka. Hal ini semakin relevan menjelang penerapan
KUHP baru berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2
Januari 2026.
Sosok
dan Kiprah Prof. Widyopramono
Prof. Dr. R. Widyopramono lahir pada
7 Agustus 1957. Ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (2013–2015) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (2015–2017).
Sebelumnya, ia menduduki berbagai posisi strategis seperti Kepala Kejaksaan
Tinggi Papua, Kajati Jawa Tengah, dan Kabiro Umum Kejagung.
Selain sebagai jaksa, Prof.
Widyopramono juga dikenal sebagai akademisi dan penulis buku-buku hukum.
Karya-karya tulisnya banyak membahas isu-isu strategis dalam penegakan hukum,
termasuk korupsi dan kejahatan teknologi.
Berikut beberapa buku yang telah ia
tulis:
- Melawan Korupsi Tanpa Gaduh – Memoar dan refleksi akademik yang mengajak penegakan
hukum dilakukan secara efektif tanpa kegaduhan publik.
- Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya – Mengupas kompleksitas praktik korupsi dan upaya
penanggulangannya.
- Tindak Pidana Hak Cipta: Analisis dan Penyelesaiannya – Menjadi rujukan penting dalam hukum kekayaan
intelektual.
- Kejahatan di Bidang Komputer – Salah satu buku awal yang mengupas cyber crime di
Indonesia, diterbitkan pada 1994.
Melalui peran sebagai pendidik dan
penulis, Prof. Widyopramono terus memberikan kontribusi terhadap penguatan
kualitas penegak hukum di Indonesia, khususnya para jaksa. (Muzer)