![]() |
Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Simanjuntak melakukan sidak ke ruang makan peserta PPPJ pada Minggu (25/5/2025), Sidak dilakukan guna untuk memastikan kelayakan Gizinya. |
JAKARTA– Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak), kali ini ke ruang makan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang I pada Minggu (25/5/2025) siang.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi oleh para peserta pelatihan memenuhi standar gizi serta kebersihan. Dalam peninjauannya, Leonard memeriksa langsung menu makanan yang disediakan, termasuk lauk-pauk, buah-buahan, serta fasilitas penunjang seperti tempat air minum.
“Saya ingin memastikan bahwa peserta mendapatkan asupan yang sehat, bergizi, dan layak konsumsi. Pelatihan ini intensif, jadi kesehatan mereka harus jadi prioritas,” kata Leonard usai sidak.
Dalam pemeriksaan tersebut, Leonard menyatakan tidak ditemukan bahan makanan yang tidak layak. Ia menilai menu yang disajikan sudah cukup seimbang dari sisi gizi dan tersaji dalam kondisi bersih.
“Secara umum, makanan yang disajikan memenuhi standar. Tidak ditemukan bahan yang mencurigakan atau tidak higienis,” ujarnya.
Terpisah, Komitmen penyedia konsumsi dalam pelatihan ini adalah PT Adidev Putra Perkasa, perusahaan katering yang telah berpengalaman melayani berbagai instansi pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk menyediakan makanan bergizi, higienis, dan berkualitas tinggi guna mendukung kesehatan dan performa peserta pelatihan,” ujar Budi, pemilik PT Adidev Putra Perkasa, saat ditemui di Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan evaluasi dan pengawasan mutu makanan demi menjamin kualitas layanan yang diberikan.
Pelatihan PPPJ merupakan tahapan penting dalam pembentukan jaksa yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, aspek penunjang seperti makanan bergizi dan lingkungan bersih menjadi perhatian serius dari Badiklat Kejaksaan RI. (Muzer)