![]() |
Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro (kiri) bersama pejabat LPKA Kelas II Jakarta. (Foto: Kejari Jakarta Barat) |
JAKARTA — Upaya mewujudkan restorative justice tak berhenti pada penghentian penuntutan semata. Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat membuktikan bahwa keadilan restoratif juga dapat menyentuh sisi yang lebih dalam: pemulihan martabat dan masa depan anak.
Bersama mitra tanggung
jawab sosial perusahaan (CSR), Merdeka.co, Kejaksaan memberikan bantuan berupa
alat keterampilan kepada anak-anak binaan LPKA sebagai wujud nyata dari
komitmen membangun kembali harapan.
“Inisiatif ini bukan sekadar pemberian. Ini bagian dari ikhtiar kolektif membuka ruang perubahan yang nyata bagi anak-anak yang pernah bersentuhan dengan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, saat penyerahan bantuan di LPKA Kelas II Jakarta, pada Rabu (30/4/2025)
Di balik tembok pembinaan,
anak-anak binaan kini kembali ditanamkan harapan, dengan cara yang konkret dan
bermakna: keterampilan hidup untuk menata masa depan. Bantuan yang disalurkan
mencakup peralatan tata boga, kerajinan tangan, hingga perlengkapan teknik
ringan, disesuaikan dengan minat dan program pembinaan yang berjalan di LPKA.
Langkah ini diharapkan
menumbuhkan semangat kemandirian serta membekali mereka agar kelak siap kembali
ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan berdaya saing.
“Restorative justice
tidak hanya soal perdamaian antara korban dan pelaku, tapi juga tentang
pemulihan martabat manusia, membangun kepercayaan diri, dan memberikan
kesempatan kedua,” tambah Hendri.
Tak hanya fokus pada
individu, program ini juga memperkuat peran keluarga dalam proses pemulihan dan
membuka ruang rekonsiliasi sosial antara anak, keluarga, dan masyarakat.
Pendekatan holistik ini mencerminkan arah baru sistem peradilan pidana anak di
Indonesia, yang menempatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagai tujuan
utama.
Pihak LPKA menyambut baik
kolaborasi ini. Dukungan konkret dari Kejaksaan dan sektor swasta disebut
menjadi penyemangat baru dalam mewujudkan lembaga pembinaan yang bukan hanya
menghukum, tetapi juga membentuk karakter dan harapan.
Melalui kegiatan seperti
ini, Kejaksaan RI menunjukkan bahwa semangat restorative justice sejati
terletak pada keberlanjutan — bukan sekadar menyelesaikan perkara, melainkan
juga merawat harapan dan memperbaiki masa depan.(Muzer)