Adhyaksa Foto Indonesia

Merajut Harapan di Balik Tembok LPKA: Sinergi Kejari Jakarta Barat dan Mitra CSR Wujudkan Restorative Justice yang Humanis

 

Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro (kiri) bersama pejabat LPKA Kelas II Jakarta. (Foto: Kejari Jakarta Barat)


JAKARTA — Upaya mewujudkan restorative justice tak berhenti pada penghentian penuntutan semata. Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat membuktikan bahwa keadilan restoratif juga dapat menyentuh sisi yang lebih dalam: pemulihan martabat dan masa depan anak.


Bersama mitra tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Merdeka.co, Kejaksaan memberikan bantuan berupa alat keterampilan kepada anak-anak binaan LPKA sebagai wujud nyata dari komitmen membangun kembali harapan.

“Inisiatif ini bukan sekadar pemberian. Ini bagian dari ikhtiar kolektif membuka ruang perubahan yang nyata bagi anak-anak yang pernah bersentuhan dengan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, saat penyerahan bantuan di LPKA Kelas II Jakarta, pada Rabu (30/4/2025)

Di balik tembok pembinaan, anak-anak binaan kini kembali ditanamkan harapan, dengan cara yang konkret dan bermakna: keterampilan hidup untuk menata masa depan. Bantuan yang disalurkan mencakup peralatan tata boga, kerajinan tangan, hingga perlengkapan teknik ringan, disesuaikan dengan minat dan program pembinaan yang berjalan di LPKA.

Langkah ini diharapkan menumbuhkan semangat kemandirian serta membekali mereka agar kelak siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan berdaya saing.

Restorative justice tidak hanya soal perdamaian antara korban dan pelaku, tapi juga tentang pemulihan martabat manusia, membangun kepercayaan diri, dan memberikan kesempatan kedua,” tambah Hendri.

Tak hanya fokus pada individu, program ini juga memperkuat peran keluarga dalam proses pemulihan dan membuka ruang rekonsiliasi sosial antara anak, keluarga, dan masyarakat. Pendekatan holistik ini mencerminkan arah baru sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yang menempatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.

Pihak LPKA menyambut baik kolaborasi ini. Dukungan konkret dari Kejaksaan dan sektor swasta disebut menjadi penyemangat baru dalam mewujudkan lembaga pembinaan yang bukan hanya menghukum, tetapi juga membentuk karakter dan harapan.

Melalui kegiatan seperti ini, Kejaksaan RI menunjukkan bahwa semangat restorative justice sejati terletak pada keberlanjutan — bukan sekadar menyelesaikan perkara, melainkan juga merawat harapan dan memperbaiki masa depan.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال