JAKARTA-
Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengadakan Program Mudik Gratis Tahun 2025
sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan Kejaksaan
Agung.
Sebanyak 14 bus dengan total kapasitas 676 kursi disediakan bagi para pemudik dengan berbagai tujuan kota, antara lain Semarang, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Surabaya, Cilacap, Magelang, Lampung, dan Kudus. Hingga batas akhir pemesanan, sebanyak 646 kursi telah terisi.
Mewakili
Jaksa Agung, keberangkatan 14 Bus telah dilepas oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan
(Jambin) Bambang Sugeng Rukmono pada Kamis, 27 maret 2025 di halaman Kantor
Kejaksaan Agung.
Jambin
menyampaikan bahwa program Mudik Grtais Kejaksaan RI ini merupakan hasil kerja
sama antara Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Kejaksaan RI Peduli, dan
Kementerian Perhubungan, dan telah berlangsung selama tiga tahun
berturut-turut.
Adapun rute
tujuan mudik ini di antaranya adalah:
1. Semarang sebanyak 2 bus, dengan jumlah
kursi terpesan sebanyak 75 kursi dari 88 kursi yang tersedia;
2. Solo sebanyak 2 bus, dengan jumlah
kursi terpesan sebanyak 71 kursi dari 88 kursi yang tersedia;
3. Wonogiri sebanyak 2 bus, dengan jumlah
kursi terpesan sebanyak 118 kursi dari 118 kursi yang tersedia (full);
4. Yogyakarta via klaten sebanyak 2 bus,
dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 115 kursi dari 118 kursi yang tersedia;
5. Yogyakarta via purwokerto & kebumen
sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 44 kursi dari 44 kursi
yang tersedia (full);
6. Surabaya sebanyak 1 bus, dengan jumlah
kursi terpesan sebanyak 43 kursi dari 44 kursi yang tersedia;
7. Cilacap sebanyak 1 bus, dengan jumlah
kursi terpesan sebanyak 44 kursi dari 44 kursi yang tersedia (full);
8. Magelang sebanyak 1 bus, dengan jumlah
kursi terpesan sebanyak 40 kursi dari 44 kursi yang tersedia;
9. Lampung sebanyak 1 bus, dengan jumlah
kursi terpesan sebanyak 36 kursi dari 44 kursi yang tersedia; dan
10. Kudus sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi
terpesan sebanyak 43 kursi dari 44 kursi yang tersedia.
Pelaksanaan
program ini meliputi beberapa tahapan, yaitu:
• Pendaftaran dilakukan secara online
melalui situs resmi https://mudikgratis.kejaksaan.go.id/ serta link Google
Form.
• Penukaran tiket berlangsung pada 24-25
Maret 2025 di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung.
• Pemberangkatan pemudik dilaksanakan
pada 27 Maret 2025 dari halaman parkir Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dengan
adanya Program Mudik Gratis ini, Kejaksaan Republik Indonesia berharap dapat
membantu masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung
halaman dengan aman dan nyaman. (Muzer)