SERANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di bawah Komando Dr. Siswanto kembali melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dokumen terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH
dalam keterangannya Senin (10/2/2025) mengatakan pelaksanaan
pengeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan
di 2 lokasi.
“ Pertama Tim penyidik melakukan penggeledahan
di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Jl. Raya Serpong, Setu,
Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan,” ujar Rangga.
Kemudian penggeledahan yang kedua kata Rangga,
di kantor PT. Ella Pratama Perkasa di Jl. Salem I No.200 RT/RW 004/08,
Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang selatan.
“ Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara dimaksud,” tandasnya. (Muzer)