Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Kota Bekasi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hingga Sajam telah Berkekuatan Hukum Tetap

 


 

Kejari Kota Bekasi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hingga Sajam telah Berkekuatan Hukum Tetap

BEKASI- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dibawah komando Imran Yusuf kembali menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (18/2/2025). Pemusnahan BB yang dilakukan Kejari Kota Bekasi jelang bulan Ramadhan ini juga dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi Candra Lestyono bersama Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Mikha dalam rangka kunjungan dan silaturahmi ke Kejari Kota Bekasi.


“ Kegiatan ini juga sebagai wujud sinergitas dan Komitmen untuk menjalankan roda organisasi antar Stakeholder di Kota Bekasi”ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi Nyoman Bela Putra Atmaja mewakili Kajari saaat menerima tamunya.

Kasi Pidum juga menjelaskan bahwa Silaturahmi tersebut sekaligus menghadiri undangan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana pada bulan Januari 2025.

Kegiatan ini juga dighadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Komandan Kodim 0507, Kapolres Metro Kota Bekasi, Kalapas Kelas Iia Bekasi dan Kasi Bimbingan Narapidana, Kepala Dinas Kesehtan Kota Bekasi dan sejumlah pegawai Kejari dan Pengadilan.


Sementara Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah dalam keterangannya menyatakan, sebelum dilakukan pemusnahan terhadap BB terlebih dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.  “Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa Narkotika, Obat obatan terlarang, Sajam (Senjata tajam) serta barang bukti jenis lainnya,” tutur Ryan.

“ Pada hakekatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkeuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejkasaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana,” jelas Ryan.

Sementara Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Lier Budhi Trapsila menegaskan, Pemusnahan BB ini tidak kalah penting karean tujuan dari dimusnahkannya BB ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah inckraht adalah untuk memastikan BB tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan BB yang bersifat terlarang seperti Narkotika tidak akan dapat beredar kembali di tengah lingkungan masyarakat.

“ Dengan adanya pemusnahan ini kita berharap tidak adanya persepsi dari masyarakat dikemanakan BB tersebut hingga tuntansnya tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

“ Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum jangan menimbulkan persepsi tentang penyalahgunakan barang bukti dan semoga masyarakat tidak melanggar hulum,” pungkasnya. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال