Kejari Kota Bekasi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hingga Sajam telah Berkekuatan Hukum Tetap
BEKASI- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dibawah komando Imran Yusuf kembali menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (18/2/2025). Pemusnahan BB yang dilakukan Kejari Kota Bekasi jelang bulan Ramadhan ini juga dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi Candra Lestyono bersama Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Mikha dalam rangka kunjungan dan silaturahmi ke Kejari Kota Bekasi.
“ Kegiatan ini juga sebagai wujud
sinergitas dan Komitmen untuk menjalankan roda organisasi antar Stakeholder di
Kota Bekasi”ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi Nyoman Bela Putra Atmaja mewakili
Kajari saaat menerima tamunya.
Kasi Pidum juga menjelaskan bahwa Silaturahmi
tersebut sekaligus menghadiri undangan dalam rangka melaksanakan kegiatan
pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana
pada bulan Januari 2025.
Kegiatan ini juga dighadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Komandan Kodim 0507, Kapolres Metro Kota Bekasi, Kalapas Kelas Iia Bekasi dan Kasi Bimbingan Narapidana, Kepala Dinas Kesehtan Kota Bekasi dan sejumlah pegawai Kejari dan Pengadilan.
Sementara Kasi Intel Kejari Kota
Bekasi Ryan Anugrah dalam keterangannya menyatakan, sebelum dilakukan
pemusnahan terhadap BB terlebih dilakukan penandatanganan Berita Acara
Pemusnahan Barang Bukti. “Barang Bukti
yang dimusnahkan diantaranya berupa Narkotika, Obat obatan terlarang, Sajam
(Senjata tajam) serta barang bukti jenis lainnya,” tutur Ryan.
“ Pada hakekatnya pemusnahan barang
bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
berkeuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejkasaan selain eksekusi pidana badan
terhadap terpidana,” jelas Ryan.
Sementara Kasi Pemulihan Aset dan
Pengelolaan Barang Bukti, Lier Budhi Trapsila menegaskan, Pemusnahan BB ini
tidak kalah penting karean tujuan dari dimusnahkannya BB ini berdasarkan putusan
pengadilan yang telah inckraht adalah untuk memastikan BB tersebut tidak dapat
dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan BB yang
bersifat terlarang seperti Narkotika tidak akan dapat beredar kembali di tengah
lingkungan masyarakat.
“ Dengan adanya pemusnahan ini kita
berharap tidak adanya persepsi dari masyarakat dikemanakan BB tersebut hingga
tuntansnya tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
“ Komitmen untuk mewujudkan penegakan
hukum jangan menimbulkan persepsi tentang penyalahgunakan barang bukti dan
semoga masyarakat tidak melanggar hulum,” pungkasnya. (Muzer)