JAKARTA- Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima
kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Erick Thohir pada Selasa
18 Februari 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas tindaklanjut hasil
sitaan Kejaksaan terhadap lahan milik PT Duta Palma Group dengan luas sekitar 200.000
hektar.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Burhanuddin
menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik akan mengupayakan agar aset tersebut
dapat dititipkan dan dikelola oleh Kementerian BUMN, sehingga aset tersebut
dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas aset.
“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan
dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya
bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata
pencaharian di PT Duta Palma Group,” ujar Jaksa Agung.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Tohir mengungkapkan
bahwa Kementerian BUMN terus menjaga koordinasi dengan Kejaksaan terkait
kebijakan yang selama ini telah berjalan baik, contohnya terkait penanganan
perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan dalam recovery asset.
“Sesuai dengan visi Pemerintah dan Program
Prioritas Presiden Prabowo Subianto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa
pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tetapi aset yang
bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” imbuh Menteri
BUMN.
Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa penitipan
aset lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN dikarenakan perkara
tersebut masih berjalan dan belum melahirkan putusan final, sehingga
pengelolaannya perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang
dapat mengelola sesuai tugas dan fungsi mengelola aset negara.
Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Menteri
BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa
Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala
Biro Umum Kejaksaan Agung, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (Muzer)