![]() |
Alumni PPPJ 2012, Fadli Alfarisi (tengah) Berhasil meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum UNDIP, Senin (24/2/2025) |
JAKARTA- Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Jawa Tengah kembali menorehkan prestasi dengan melahirkan Doktor Ilmu Hukum. Gelar Doktor diberikan kepada Fadli Alfarisi, S.H., M.H.,yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Dalam ujian tertutup sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum UNDIP dengan Promovendus Fadli Alfarisi, S.H., M.H berlangsung pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 bertempat di Ruang Sidang lt. 1 Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Pleburan-Semarang, Jawa Tengah.
![]() |
Para Dewan Penguji dalam sidang Promosi Doktor Fadli Alfarisi |
Ujian
Doktor Fadli Alfarisi
Sidang
promosi doktoral tersebut menghadirkan dewan penguji terdiri dari empat Guru
Besar, yaitu: Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., Prof. Dr.
Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr.
Eko Soponyono, S.H., M.H (Promotor) dengan didampingi Dr. Sukirno, S.H., M.Si.,
(Kaprodi S3 Undip), Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H., (penguji internal) dan
Dr. Umi Rozah, S.H., M.Hum. (Ko Promotor).
Promovendus mengangkat disertasi dengan judul “Rekonstruksi Kebijakan Perlindungan Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana yang Berbasis Nilai Keadilan”. Tim penguji telah menyatakan Promovendus berhasil mempertahankan naskah disertasinya sehingga promovendus berhak atas gelar Doktor pada program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro atau Undip.
Pengambilan
judul disertasi tersebut tentu bukan tanpa alasan. Menurutnya buah pemikiran
ini berangkat dari kegundahan promovendus sebagai aparat penegak hukum, yang
melihat masih kurangnya perlindungan yang diberikan oleh negara kepada jaksa
pada saat menangani perkara pidana, khususnya perkara narkotika, terorisme dan
korupsi, yang memiliki intensitas tinggi. “ Apalah arti sebuah apresiasi,
karir, maupun jabatan, manakala kita tidak dapat bertemu lagi dengan keluarga
tercinta akibat terlalu berfokus menuntaskan pekerjaan, sehingga menganggap
ancaman dan gangguan yang timbul hanya merupakan risiko tugas belaka” kata
promovendus.
Berbekal proses diskusi yang panjang dengan Promotor dan Copromotor, maka usulan judul disertasi tersebut kemudian diperluas ruang lingkupnya menjadi perlindungan terhadap aparat penegak hukum, tidak hanya kepada jaksa, melainkan juga penyidik Polri, dan Hakim.
Hal tersebut
kata Fadli, dilatarbelakangi karena tingkatan pemikiran seorang Doktor tidak
boleh egois memikirkan instansinya sendiri, melainkan sudah harus berada pada
tataran kebijaksanaan dan berpikir secara komprehensif.
Hasil dari
penelitian disertasi ini setidaknya berfokus pada dua hal utama: Pertama,
perlunya payung hukum tersendiri yang mengatur perlindungan terhadap penegak
hukum, sehingga tidak berdiri sendiri-sendiri atau tersebar di beberapa
peraturan perundang-undangan seperti saat ini. Hal ini penting agar tercipta
keseragamaan yang nantinya akan menciptakan keadilan atau perlindungan yang
equal di antara aparat penegak hukum.
Kedua,
perlunya lembaga perlindungan aparat penegak hukum yang berdiri secara mandiri
agar terlepas dari conflict of interest. Salah satu cara adalah dengan
mengembangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Lembaga
Perlindungan saksi, korban dan aparat penegak hukum. Hal tersebut merupakan
suatu keniscayaan, mengingat tuntasnya penanganan perkara tidak hanya ditentukan
dari kehadiran saksi dan korban semata, melainkan juga terlindunginya aparat
penegak hukum yang menangani perkara tersebut mulai dari tingkat penyidikan,
penuntutan sampai dengan eksekusi putusan hakim dalam perkara a quo.
Naskah
disertasi ini tentu masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya besar harapan dari
promovendus, naskah ini dapat membuka ruang dialektika dan diskusi di dalam
lingkungan praktisi maupun akademisi guna penyempurnaannya di kemudian hari.
Perjalanan
Karier Jaksa Fadli Alfarisi
Fadli
Alfarisi merupakan alumni Universitas Sebelas Maret yang masuk Kejaksaan Tahun
2009 dan memulai karir sebagai CPNS pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Kemudian mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2012,
usai PPPJ mendapatkan tugas sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Mentawai sebagai
Jaksa Fungsional. Kemudian mutasi ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Setelah empat
tahun berdinas di Sumatera Barat, Fadli mendapat Beasiswa tugas belajar dari
Badiklat Kejaksaan RI untuk kuliah S2 di Universitas Gadjah Mada pada Tahun
2014-2016.
Setelah
lulus S2 Fadli kembali berdinas di Kejaksaan Negeri Gresik, lalu pindah sebagai
Jaksa Fungsional pada Asisten Khusus (Asus) Jaksa Agung di Kejaksaan Agung sejak
Tahun 2017 sampai dengan 2020.
Kemudian
mendapatkan Beasiswa S3 dari ETF dan berkuliah di Universitas Diponegoro. Jabatan
Struktural pertama kali sebagai Kasi Datun Kejari Salatiga (2020-2022),
kemudian Kasubag Jenjang Karier pada Bagian Pengembangan Pegawai Biro
Kepegawaian Kejaksaan Agung RI Tahun 2022-2024 dan saat ini menjabat sebagai
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat.
Promovendus
berpesan kepada seluruh pegawai Kejaksaan pada umumnya dan secara khusus kepada
diri pribadi, bahwa mengutip perkataan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam
sebuah hadits “menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim dan salah satu
amal yang tidak terputus ketika seseorang meninggal dunia adalah ilmu yang
bermanfaat”.
“ Begitu
besar dan pentingnya arti sebuah pendidikan di kehidupan dunia dan di akhirat,
maka diharapkan seluruh pegawai dapat berlomba-lomba mengembangkan kapasitas
keilmuan, tidak hanya untuk diri pribadi, tetapi juga dalam rangka memberikan
kontribusi dan sumbangsih pemikiran guna pengembangan instusi Kejaksaan yang
kita cintai,” pungkasnya. (Muzer)