AMBON- Meningkatnya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diberbagai wilayah akhir – akhir ini, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H, hadir memberikan edukasi dalam kegiatan Penerangan Hukum kepada Para Kepala Pemerintahan Negeri beserta perangkat se-Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon, pada hari ini Kamis (13/02/2025).
Kedatangan
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku disambut langsung Camat Leitimur
Selatan, Willem G. A. Waas, S.Pd yang didampingi Sekretaris Kecamatan Ivan E.
Pattinama, S.STP dan para peserta yang terdiri dari Para Kepala Pemerintahan
Negeri beserta perangkat se-Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon, di Negeri
Leahari Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon.
Dalam
sambutannya, Camat menyampaikan selamat datang kepada Tim Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Maluku dan ucapan terima kasih karena telah berkesempatan
memberikan edukasi kepada 8 (delapan) Negeri diwilayah Kecamatan Leitimur
Selatan serta bagaimana memaknai hukum dalam konteks pelayanan publik kepada
masyarakat.
“Saya
berharap dari apa yang disampaikan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi
Maluku, dapat menjadi edukasi dan mampu diimplementasikan dalam semangat menata
Negeri serta bagaimana tata cara pelaporan yang baik dalam pengelolaan Dana
Desa maupun Alokasi Dana Desa khususnya kepada 8 (delapan) Negeri diwilayah
Kecamatan Leitimur Selatan” Ujar Camat.
Mewakili Pimpinan
Kejaksaan Tinggi Maluku, Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H dalam sambutannya
menyampaikan terima kasih atas sambutan baik dari Camat Leitimur Selatan
beserta seluruh peserta yang hadir, semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat
berjalan baik dan bermanfaat bagi 8 (delapan) Pemerintahan Negeri diwilayah
Kecamatan Leitimur Selatan.
“Kejaksaan
dalam kegiatan Penerangan Hukum ini, bertujuan untuk memberikan edukasi hukum
agar tidak terjadi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana
Desa, baik dalam bentuk pengelolaan kegiatan maupun tata cara pertanggung
jawaban laporan keuangan Desa, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum
dikemudian hari” ungkap Kasi Penkum.
Jaksa
Fungsional Bidang Intelijen, Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Mourits Palijama,
S.H.,M.H Hadir sebagai Narasumber dengan menyajikan materi tentang Peran
Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan
Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa.
Dalam
pemaparannya, Tim Narasumber menjelaskan tentang pentingnya pengelolaan Dana
Desa untuk kepentingan Masyarakat dan Pembangunan Desa, yang tentunya hal ini
merupakan Program Pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD, sehingga
para pemangku kepentingan ditingkat Desa, harus memanfaatkan anggaran ini dengan
baik dan transparansi dengan Masyarakat.
Bukan hanya
itu, Narasumber menegaskan agar dalam pengelolaan Dana Desa, Para Kepala
Pemerintahan Negeri, Sekretaris Negeri dan Kaur Keuangan Desa, wajib memastikan
program – program yang dilaksanakan harus benar – benar sesuai dengan
kepentingan Desa dan Masyarakat, dengan melibatkan BPD atau Saniri Desa/Negeri
untuk bersama – sama dalam satu tujuan yakni Pembangunan dan Peningkatan
Ekonomi Desa/Negeri.
Desmarie
Angkotamony, Sekretaris Negeri Hukurila, mewakili seluruh peserta sangat
mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan saat ini, semoga kedepannya Kejaksaan
Tinggi Maluku dapat melaksanakan kegiatan seperti ini lagi dengan melibatkan
Inspektorat dan Dinas teknis lainnya agar mendapat satu kesepahaman yang dapat
dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan dan pertanggung jawaban sesuai ketentuan
Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi
Dana Desa.
Diakhir
kegiatan, Tim Narasumber Kejaksaan Tinggi Maluku meminta agar seluruh jajaran
Pemerintah Negeri dapat membangun komunikasi dan kolaborasi antar sesama
perangkat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat, agar saling
mendukung dan mensukseskan pembangunan di Desa/Negeri masing - masing. (Muzer)