JAKARTA–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO atas Henny Djuwita Santosa terpidana 9 tahun penjara terkait kasus Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang (TPPU), Jumat, (27/12/2024) pukul 00:38 WIB.
“Penangkapan dilakukan di Rumah Duka Heaven Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/12/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati DKJ kronologis penangkapan terpidana dilakukan Kamis tanggal 26 Desember sekitar pukul 16:40 WIB.
Menurut Syahron, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima informasi terkait keberadaan terpidana Henny Djuwita.
“Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi,”ujarnya
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Tim gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat, dan AMC Kejaksaan Agung bergerak cepat pada Jumat dini hari untuk mengamankan terpidana.
Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.
”Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama 9 Tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.” ujarnya
Setelah diamankan, sambungnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi.
Pada pukul 02:30 WIB, terpidana dipindahkan ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan ketat dari personel TNI.
“Terpidana saat ini ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba,”kata Syahron.
Syahron menambahkan, Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini,”pungkasnya.(Muzer)