Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono membacakan amanat Jaksa Agung pada Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2024, Senin (9/12/2024) |
JAKARTA- Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar Peringatan Hari Anti
Korupsi Sedunia Tahun 2024 yang berlangsung di lapangan Kampus A Badiklat
Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2024). Upacara peringatan Hari Anti Korupsi
Sedunia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Kabadiklat) Dr. Rudi Margono dan diikuti seluruh pejabat struktural eselon II
hingga IV, jaksa fungsioanal dan seluruh pegawai Badiklat dari bidang
Sekretariat, Pusdiklat Teknis dan Fungsional, Pusdiklat Manajemen dan
Kepemimpinan yang berpusat di Adhyaksa Loka Ceger, para peserta pelatihan
Manajemen Risiko angkatan I dan II serta seluruh siswa PPPJ (Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa) Angkatan 81 Gelombang II Taun 2024.Peserta Upacara dari jajaran pejabat eselon II, III dan Jaksa senior.
Upacara
diawali dengan pengibaran bendera sang Merah Putih oleh peserta PPPJ dan
dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dipimpin langsung Inspektur Upacara, selanjutnya
rangkaian berikutnya pembacaan UUD 1945 dan pengucap Tri Krama Adhyaksa oleh siswa
PPPJ.
Sambutan
Jaksa Agung dalam peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia yang dibacakan
Kabadiklat Kejaksaan Rudi Margono menyampaikan bahwa Hari Anti Korupsi kali ini
mengusung tema “BERSAMA MELAWAN KORUPSI UNTUK INDONESIA MAJU”. Tema ini selaras
dengan Asta-Cita Persiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik,
hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“ Tema Hari
Anti Korupsi maupun Asta-Cita Presiden tersebut, sama-sama memiliki tujuan yang
selaras, bahwa sangat penting bagi Bangsa ini untuk memperkuat komitmen bersama
dari seluruh elemen dalam memberantas korupsi. Hal tersebut dilakukan demi
mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menjadi bangsa maju yang
terbebas dari korupsi untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” kata Kabadiklat
Rudi Margono membacakan amanat Jaksa Agung.
Selain itu,
tema tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif
dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk
terus berkomitmen dalam menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara
tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri dengan mengharmonisasikan upaya
penindakan, memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun kerugian
perekonomian negara serta berkontribusi pada sumbangsih perbaikan tata kelola
demi kemajuan pembangunan di negeri ini.
“ Semangat untuk menjadikan gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari basabasi belaka, namun berasal dari alasan mendasar bahwa terdapat situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi,” paparnya.
Pada
kesempatan yang baik ini Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa pada akhir Januari
tahun 2024, Transparency International merilis pencapaian Indonesia dalam
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan skor stagnan di angka 34 dan peringkatnya
pun merosot dari 110 menjadi 115 di dunia.2 Fakta tersebut membuktikan bahwa
berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengganggu stabilitas
pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara, dalam upaya mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
“ Tentunya,
situasi tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi setiap elemen bangsa untuk
menyadari bahwa korupsi di negeri ini telah merusak pilar-pilar bangsa, bahkan
dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah air yang tidak terkena
perilaku koruptif,” ucapnya.
Mendasari hal
tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki
peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan
masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih, hal tersebut hanya dapat
dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan
kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional
serta selalu berpedoman pada asas dan ketentuan perundang-undangan.
“ Oleh
karena itu, momentum Peringatan Hari Anti Korupsi seyogianya menjadi stimulus
komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di
level manapun. Tindak pidana korupsi lahir dan berkembang dari kekuasaan negara
yang dilaksanakan secara tidak bertanggungjawab dan seimbang, sehingga menjadi sangat
logis bahwa praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu
terjadi repetisi meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti,” jelasnya.
Sebagai upaya
bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan korupsi yang kian berkembang,
pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan
kelembagaan kepada kita dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru,
serta saat ini adanya eksistensi Badan Pemulihan Aset yang akan mendukung optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam hal pemulihan aset dari
tindak pidana korupsi.
“ Saya yakin
dan percaya institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir dalam penegakan hukum
untuk senantiasa proaktif dan responsif untuk memastikan dilakukannya berbagai upaya
yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas, yang dapat
mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna menekan
laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang
ditimbulkan,” ungkapnya.
Jaksa Agung
juga menjelaskan, luasnya kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Kejaksaan ini,
tentu saja menuntut kesiapan dan kesigapan dari segenap aparatur Kejaksaan
untuk mampu melaksanakan tugas-tugas yang diemban secara profesional. Apabila
melihat pada kenyataan yang ada, maka dapat dipastikan bahwa tugas maupun
tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, khususnya Jaksa akan jauh
semakin berat seiring dengan meningkatnya kompleksitas, modus perkara serta,
karakter aset dari tindak pidana korupsi yang tidak terbatas pada aset fisik akan
tetapi mencakup aset digital.
Oleh karena
itu Jaksa Agung menuntut profesionalitas Jaksa sebagai faktor penentu
keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain profesionalitas serta kapasitas
diri, perlu diingat bahwa Jaksa merupakan unsur dari sistem peradilan pidana
(criminal justice system). Sebagai satu kesatuan jaringan (network) peradilan,
maka diperlukan adanya sinkronisasi guna memastikan terciptanya kesamaan
persepsi antara subsistem yang satu dengan subsistem lainnya dalam menangani
suatu perkara.
‘ Saya tegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan
secara sistemik, holistik, dan integratif sangat diperlukan dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi yang mana kolaborasi, sinergi, dan keterpaduan antara proses
pencegahan dan penindakan sebagai bagian dari mata rantai yang tidak
terpisahkan, tidak saling meniadakan, dan saling melengkapi. Oleh karena itu,
agar keberhasilan penanganan perkara dapat membuahkan hasil yang optimal, kita harus
tetap rendah hati, koreksi segala kekeliruan dalam pelaksanaan tugas, dengan
tetap menjaga sinergitas serta kerjasama yang efektif dengan aparat penegak hukum,
karena pada akhirnya ikhtiar yang dilaksanakan oleh seluruh elemen aparat
penegak hukum adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa, tanpa korupsi,”.
‘ Saya
sebagai pimpinan telah dan akan terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa
menjaga keteguhan integritas serta moral aparatur adalah variabel penting serta
merupakan modal utama yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi. Ingat bahwa yang kita tangani adalah kejahatan kerah putih (white collar
crime), para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan
diri dari jerat hukum, yang salah satunya dilakukan dengan cara memanfaatkan
rendahnya integritas aparat penegak hukum” .
Dengan
demikian, penting untuk mengingat kembali dan senantiasa memegang teguh sumpah
jabatan yang telah diucapkan untuk dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari, sehingga pada gilirannya akan menciptakan citra diri positif yang
diharapkan akan membawa kebaikan untuk menyebarkan tumbuh kembangnya budaya dan
perilaku anti korupsi di masyarakat, sekaligus menjadi ancaman dan mempersempit
ruang gerak bagi siapa-pun yang ingin melakukan praktik korupsi.
“ Saya tidak
pernah menoleransi setiap bentuk tindakan tercela maupun
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Saya ingin Kejaksaan hadir di masyarakat
sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang
mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi” tegasnya. (Muzer)