JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kebijakan impor gula.
Penolakan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun pada Selasa (26/11/2024) sore di PN Jakarta Selatan.
"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli Marbun membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Menurut Majelis Hakim beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Tentunya memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi, sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (sesuai prosedur dan syarat penetapan tersangka).
Berdasarkan putusan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikannya, agar selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.
Sementara Direktur Penuntutan (Dirut) Jampidsus Kejagung Sutikno usai praperadilan mantan Menteri Perdagangan TTL ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa menteri-menteri perdagangan lainnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023.
“Tunggu saja nanti. Tentunya nanti semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu. Kami akan memeriksa siapa saja yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Sutikno kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Sutikno menegaskan bahwa
proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ada nama-nama baru yang akan diperiksa, termasuk pejabat tinggi lainnya. Sutikno menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus ini pun bisa bertambah seiring pengumpulan alat bukti baru. (Muzer)