Roadshow Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
di Lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kamis (24/10/2024) |
JAKARTA
– Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung menggelar roadhshow penerangan hukum
bersama dengan PT PLN (Persero), roadhshow kali ini merupakan lanjutan yang
terakhir diselenggarakan di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan
Timur dan Kalimantan Barat di Balikpapan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kota
Balikpapan menjadi tempat penyelenggaraan terakhir dari Roadshow Penerangan
Hukum di lingkungan PT PLN (Persero). Acara ini dihadiri oleh para Pejabat
Pengambil Keputusan dari UID PT PLN (Persero) Kalimantan Timur dan Kalimantan
Utara, baik secara langsung maupun daring.Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H
Kegiatan
roadshow penerangan hukum di PT PLN di
ini mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa
Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”, yang bertujuan untuk
meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum
seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).
Roadshow penerangan
hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero)
dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero). Pada roadshow kali ini,
menghadirkan 3 (dua) narasumber yakni dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko
Yuhono., S.H., M.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep
Kurniawan Cakraputra, S.H. M.H. serta Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan
Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H.
Kegiatan
di Balikpapan ini merupakan bagian dari rangkaian acara yang dimulai dengan Kick
Off pada 12 Agustus 2024 di Auditorium PLN Kantor Pusat, diikuti oleh
penerangan hukum di Kota Manado pada 28 Agustus 2024, Kota Medan pada 26
September 2024, Kota Surabaya pada 10 Oktober 2024, dan Kota Jayapura pada 17
Oktober 2024, dan ditutup di Bumi Borneo, Balikpapan.
Inisiatif
acara ini digagas oleh Serikat Pekerja PT PLN (Persero) sebagai mitra internal
perusahaan. Mengingat peran Kejaksaan RI sebagai lembaga yang berwenang dalam
mencegah ancaman dan gangguan serta mengawal proyek-proyek strategis
pemerintah, keduanya menjadi mitra penting bagi PT PLN (Persero) dalam
menghadapi berbagai tantangan hukum yang semakin kompleks ke depan. Salah satu
tantangan utama yang dihadapi PLN adalah transisi energi, di mana penggunaan
sumber daya energi ramah lingkungan menjadi prioritas global. Energi hijau,
yang berasal dari sumber daya alam terbarukan seperti angin, matahari, dan air,
menjadi fokus utama.
PLN
diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya dengan
menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dalam praktiknya,
penerapan GCG memerlukan dukungan dari berbagai instrumen yang melibatkan pihak
terkait, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia.
Untuk
mendukung transisi ini, PT PLN (Persero) memerlukan strategi pengadaan barang
dan jasa yang efektif, terutama dalam konteks hukum yang mengatur aspek
pengadaan dan distribusi energi. Proses transisi menuju energi hijau memerlukan
penyesuaian dalam tata cara pengadaan yang ada. Pengadaan barang dan jasa yang
selama ini berfokus pada efisiensi biaya harus bertransformasi menjadi
pengadaan yang mempertimbangkan dampak lingkungan. Penerangan hukum mengenai
pengamanan barang dan jasa sangat penting untuk memberikan pemahaman bahwa
ketentuan yang ada saat ini dapat diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang
berlaku.
Untuk
mempercepat transisi energi di PLN, terdapat beberapa inisiatif strategis
terkait penggunaan aset yang belum optimal akibat berbagai kondisi, termasuk
aset-aset yang terpengaruh oleh proses penegakan hukum. Aset-aset tersebut
dapat dioperasikan kembali atau dimanfaatkan sebagai infrastruktur berbasis
energi hijau. Namun, pemulihan aset tersebut terhambat oleh kurangnya pemahaman
pegawai PLN tentang tata cara pemulihan aset nasional, sehingga peran Kejaksaan
Agung RI sangat diperlukan.
Kegiatan
Penerangan Hukum ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan
Slamet Riyanto, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah
Subhan, S.H., M.H., Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan
PT PLN (Persero) Nurlely Aman Senior Executive Vice President Hukum dan
Kebijakan PT PLN (Persero).
Hadir
melalui Zoom Meeting. Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M.
Abrar Ali beserta jajaran pengurus, serta anggota serikat pekerja yang hadir
secara luring maupun daring. Selain itu, hadir pula EVP Bantuan Hukum PT PLN
(Persero) Lindasari Hendayani, General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan
Utara Agung Murdifi serta perwakilan dari PLN Indonesia Power, PLN Nusantara
Power, dan PLN Icon Plus. (Muzer)