Kejagung memnggelar konferensi pers terkait Penggeledahan hingga Penetapan Tersangka ZR
Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung atas Dugaan Suap Kasasi Terdakwa Ronald Tannu. |
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan
penangkapan terhadap ZR selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non
Hakim), yang dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang
bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama
Tersangka LR (Oknum Pengacara
Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam
tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald
Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu:
·
Tersangka LR meminta agar ZR
mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap
menyatakan Terdakwa Ronald Tannur
tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5
miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya;
·
Kemudian
pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan
pesan kepada ZR akan
mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar
untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena
jumlahnya sangat banyak, ZR tidak
mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di
salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan;
·
Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk
menyerahkan kepada ZR uang dalam
mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu
disimpang oleh ZR di dalam
brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR;
·
Selain permufakatan jahat dalam
perkara Terdakwa Ronald Tannur,
Sdr. ZR pada saat menjadi
Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di
Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang
asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 Miliar) serta berbagai logam
mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana
hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS;
Selain
itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan
penggeledahan di rumah ZR yang
berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le
Meridien, Bali.
Dari
hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan:
1. Di
Rumah ZR di kawasan Senayan,
Jakarta Selatan:
-
Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
-
Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
-
Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
-
Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
-
Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan
Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
-
Logam mulia yaitu jenis emas Fine
Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam
kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
-
1 (satu) buah dompet warna pink
ditemukan:
a. 12
(dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
b. 1
(satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
c. 1
(satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam
masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50
gram;
-
1 (satu) dompet warna hitam
berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
-
1 (satu) buah plastik warna
abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
-
3 (tiga) lembar certificate
diamond NPNEN ISO/IEC17025;
-
3 (tiga) lembar kwitansi toko
emas mulia.
Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan
seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan
Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).
2.
Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap:
-
1 (satu) ikat uang tunai pecahan
Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
-
1 (satu) ikat uang tunai pecahan
Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
-
1 (satu) ikat uang tunai pecahan
Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
-
1 (satu) ikat uang tunai pecahan
Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya
Rp1.925.000;
-
1
(satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
-
Uang
tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
Jika
dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.
Setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim
Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang
cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu:
·
ZR berdasarkan Surat Perintah
Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan
·
LR
berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor :
TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan
garatifikasi, yang diduga melanggar:
Kesatu
Pasal 5 ayat (1) Jo.
Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
dan Kedua
Pasal 12B jo. Pasal
18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan
penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara
Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini
diduga melanggar Pasal
5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. (Puspenkum Kejagung/Muzer)