Jampidum Kejagung, Prof. Asep Nana Mulyana (tengah) menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan OJK dan Bappebti tentang Barang Bukti Aset Kripto, Selasa (24/9/2024) |
JAKARTA – Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N.
Mulyana melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Dr. Ir. Kasan, M.M. dan Deputi
Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital,
dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Moch. Ihsanuddin, yang diselenggarakan
pada Selasa 24 September 2024 di Hotel Grand Mahakam Jakarta.
Kerja sama tersebut merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.
Dengan
adanya kerja sama ini, JAM-Pidum menuturkan bahwa BAPPEBTI dan OJK akan ikut
dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik, sehingga secara
objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut, Lebih
lanjut diungkapannya, bahwa JAM PIDUM telah menyusun petunjuk teknis tata
kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
“Untuk tahap awal, akan dipusatkan
terlebih dahulu di JAM PIDUM sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia
dan infrastruktur pendukungnya. Namun untuk berikutnya, akan kita serahkan ke
Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya
mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” ujar JAM-Pidum.
Oleh karenanya, guna mempersiapkan
sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan aset kripto, maka di tempat
yang sama JAM PIDUM juga menyelenggarakan In House Traning
"Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang
Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana”. Kegiatan In House Training (IHT)
ini menhadirkan narasumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
Jupriyadi, S H., M.Hum dengan judul “Penanganan Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim”.
Kepala
Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dengan judul “Pengawasan
dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia”.
Head
of Departement Otoritas Jasa Keuangan Djoko Kurnijanto, SE. Ak. MCom, CFE, CAMS
dengan materi berjudul “Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan
Sandbox”.
Pada
penutupan acara, JAM-Pidum menyampaikan bahwa semakin maraknya kejahatan siber
saat ini, perlu menjadi perhatian dari Jaksa dengan meningkatkan pengetahuan
dan pemahamanya, terutama terhadap penanganan barang bukti aset kripto.
Menurut JAM-Pidum, penguatan
kapasitas pengetahuan dan skill jaksa, menjadi bagian penting dalam
rangka penangan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal. Lebih
lanjut disampaikannya bahwa pelaksanaan kegiatan IHT juga sebagai wujud
transformasi penuntutan dan penegakan hukum modern, sehingga penegakan hukum
harus cepat menyesuaikan dengan kemajuan tehnologi, termasuk perkembangan asset
kripto dan transaksi digital lainnya.
“Melihat antusias positif Jaksa
dalam setiap kegiatan IHT, merupakan spirit dan komitmen seluruh Insan Adhyaksa
untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya. (Muzer)