Jakarta, Adhyaksafoto.com, Anggapan bahwa seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta berpenghasilan fantastis sepertinya tidak berlaku terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat dengan PPPK.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2023 revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang memiliki peran, tugas dan fungsi yang sama dengan hak dan kewajiban yang sama pula.
Kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada sistem merit yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa diskriminasi. Pada peraturan-peraturan lain pun seperti PP 49 tahun 2018, Perpres 98 Tahun 2020, dan Permendagri No 6 tahun 2021 menyatakan bahwa besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Namun pada kenyataannya turunan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan PPPK mencantumkan besaran TPP PPPK tidak setara dengan kelas jabatan dan formasi jabatan sebagaimana PNS melainkan diberikan setara dengan CPNS sejak penerimaan pertama PPPK.
Dengan tugas dan tanggungjawab yang sama bahkan ada yang lebih besar dengan PNS, ketimpangan penghasilan yang diperoleh PPPK DKI mengakibatkan banyak PPPK yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Ditambah bantuan-bantuan yang diperoleh sebelum menjadi PPPK harus dihentikan karena PPPK adalah ASN yang tidak dapat lagi menerima bantuan.
Situs change.org dengan tautan https://chng.it/zztYbtMPFG tempat petisi itu dibuat oleh Mayril Mustofa perwakilan PPPK Teknis DKI tanggal 20 Agustus 2024 telah mendapatkan respon sebanyak 1897 tandatangan selama 30 jam.
“Kami membuat petisi ini untuk mempertanyakan janji-janji BKD saat audiensi pertama di ruang rapat BKD Balaikota lantai tanggal 5 September 2022,” jelas May panggilan akrabnya.
“Saat audiensi kami ditemui oleh Sekretaris BKD, Etty Agustijani, Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan BKD, Dessy Fatmasari, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun BKD, Mardi Dwi Lestari, Kepala Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan Pegawai BKD, Khaeruddin, Kepala Seksi Pendidik Dinas Pendidikan, Ubaidillah, dan beberapa staf BKD.
Kesimpulan audiensi saat itu diantaranya pertama, TPP PPPK saat ini sifatnya SEMENTARA. Kedua, BKD sedang mengupayakan penyetaraan TPP PPPK sesuai dengan TPP PNS melalui pembahasan anggaran oleh Tim Internal Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta. Ketiga, BKD sedang memproses revisi Peraturan Gubernur tentang TPP PPPK agar dapat terbit paling tidak untuk menjadi payung hukum pembayaran TPP PPPK di tahun anggaran 2023. Dan revisi tersebut dapat ditandatangani oleh Pj Gubernur pengganti sementara. Dan sambil menunggu revisi Pergub TPP PPPK, kami pihak PPPK menyepakati untuk tidak membawa permasalahan ini ke pihak eksternal.
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 10 Tahun 2024 dapat disimpulkan bahwa BKD tidak memenuhi janji audiensi” ujarnya.
“Jadi masalah TPP PPPK bukan baru muncul setelah penerimaan teman-teman PPPK 2023, tapi sudah ada dari angkatan sebelumnya,” tambah May.
Menurutnya, petisi ini juga sebagai dukungan terhadap rencana aksi damai PPPK Tenaga Kesehatan DKI yang akan dilangsungkan pada Jumat 23 Agustus 2024 mulai pukul 14.00 di Balaikota DKI Jakarta dengan peserta sebanyak 250 orang melalui surat pemberitahuan ke Kapolri up Badan Intelijen Keamanan Polri No. 10/PPPKNakes/VIII/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.
“Kami mengajak seluruh rekan-rekan PPPK DKI Jakarta baik tenaga teknis, tenaga kesehatan maupun tenaga kependidikan untuk bersatu menyuarakan kegelisahan dan tuntutan kesetaraan agar menjadi perhatian proritas bagi pimpinan kita di Pemprov DKI Jakarta ini. Sekaligus mendukung upaya-upaya rekan2 PPPK lainnya dalam berbagai bentuk jalur penyampaian suara.” harapnya.