Adhyaksa Foto Indonesia

Badiklat Kembali Gelar PPPJ Gelombang II, Jaksa Agung: Jaksa BerAkhlak Merupakan Bentuk Dukungan Institusi Kejaksaan Wujudkan Indonesia Emas

 


 

Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono menyematkan tanda peserta kepada dua orang perwakilan PPPJ Angkatan 81 Gelombang II, Selasa (30/7/2024)

JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono membuka Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang II Tahun 2024, upacara pembukaan berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (30/7/2024) dengan tema “Jaksa BerAKHLAK Menuju Indonesia Emas” yang diikuti oleh 277 peserta. Rangkaian Pembukaan PPPJ diawali dengan laporan komandan upacara kepada inspektur upacara. Kemudian dianjutkan dengan penyematan tanda peserta (PPPJ) oleh Inspektur. Lalu pengucap Tri Krama Adhyaksa, dilanjutkan pembacaan Trapsila Adhyaksa Berahklak dan Janji Peserta.
Wakil Jaksa Agung membacakan amanat Jaksa Agung pada pembukaan PPPJ gelombang II.

Dalam sambutan Jaksa Agung yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung menyampaikan tema PPPJ kali ini relevan dengan penerapan core value BerAkhlak bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.

BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki tiap insan adhyaksa, khususnya para calon Jaksa yang akan menempuh PPPJ dalam waktu beberapa bulan ke depan,” kata sambutan Jaksa Agung yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa BerAKHLAK merupakan salah satu bentuk dukungan dari institusi Kejaksaan dalam mewujudkan Indonesia emas yaitu negara Indonesia yang memiliki kualitas manusia yang unggul, kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa.

Sebagaimana refleksi dari pelaksanaan Diklat PPPJ, Jaksa Agung berharap PPPJ ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, namun sejatinya menjadi proses sebagai tonggak peralihan generasi Adhyaksa.

Plt. Kabadiklat Kejaksaan RI, Leonard Simanjuntak menyampaikan laporan penyelenggaraan PPPJ gelombang II.

“Saya tegaskan, PPPJ bukan hanya sekedar mendidik para peserta untuk memiliki keterampilan sebagai seorang Jaksa. Lebih dari itu, PPPJ juga mendidik dan membentuk karakter serta integritas seorang Jaksa yang senantiasa mengutamakan adab di atas ilmu serta merupakan refleksi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa,” ujar Feri Wibisono.

Menurutnya, indoktrinisasi dengan adab dan etika yang menyertai keterampilan sebagai seorang Jaksa tentunya akan menjadi fondasi fundamental bagi para peserta yang kelak akan mengemban serta menjalankan tugas dan tanggung jawab yang besar.

Jaksa Agung juga menuturkan bahwa Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab dengan kompleksitas tinggi. Selain bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokok, Jaksa harus mampu mengemban tugas lain sebagai Penyidik, Pengacara Negara, dan melaksanakan fungsi intelijen.

“Proses Diklat PPPJ ini saya yakini mampu menjadi landasan utama bagi saudara yang nantinya akan menjadi Jaksa yang memiliki jati diri, yaitu Jaksa yang dalam nuraninya senantiasa terpatri untuk memprioritaskan penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang,” ujar Jaksa Agung.

Turut hadir undangan terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sesbadiklat, para pejabat eselon II dan III.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan bahwa Diklat PPPJ ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai penerapan KUHP Nasional meskipun baru akan berlaku di tahun 2026. Namun dengan adanya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi penuntut umum, membuat para Calon Jaksa untuk harus mempersiapkan diri sejak dini dengan sebaik mungkin.

Selain itu, beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat hendaknya tidak luput bagi para peserta untuk dapat membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif, seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tindak pidana terkait narkotika, sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang menjadi perhatian masyarakat.

Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta hal tersebut menjadi perhatian serius para penyelenggara dan pendidik, agar memastikan para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date, sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual. Dalam Diklat ini, Wakil Jaksa Agung menyampaikan pesan dari Jaksa Agung untuk jalani dengan sungguh-sungguh setiap proses pembelajaran dan aturan yang ditentukan.

Wakil Jaksa Agung, Plt Kabadiklat, Kaban Pemulihan Aset, Staf Ahli, para Sesjam dan Sesbadiklat para Pejabat Eselon II dan III berfoto bersama peserta PPPJ Gelombang II Tahun 2024.

“Mengapa saya tekankan kalian untuk menjalani pendidikan dengan sungguh-sungguh, agar kalian mampu memahami ilmu yang diberikan dengan baik serta dapat menjiwai pelaksanaan dari ilmu yang kalian pelajari dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kalian sebagai Jaksa. Apabila kalian mampu mempelajari dan menyerap ilmu dengan baik dan sungguh-sungguh, maka saya yakin kalian dapat mengembangkan potensi diri dalam setiap menjalankan tugas dan kewajiban di mana-pun berada,imbuh Jaksa Agung.

Sebelum mengakhiri amanat, Jaksa Agung berpesan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta jajaran dan para widyaiswara “Saya titip anak-anak saya, Tunas Adhyaksa calon penerus masa depan Kejaksaan. Didik, tempa, dan bentuk mereka dengan sungguh-sungguh karena masa depan Institusi kita kelak ada di tangan mereka”. 

Terakhir Jaksa Agung menekankan agar kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Badan Diklat, karena kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan di Badiklat demi melahirkan para penerus dan penjaga marwah Kejaksaan yang kredibel.

Sebelumnya Plt. Kabadiklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam laporannya menyampaikan PPPJ Angkatan 81Gelombang II Tahun 2024 diselenggarakan mulai tanggal 30 Juli sampai dengan  10 Desember 2024. Tempat penyelenggaraan belajar- mengajar berada di Kampus A Badiklat, Ragunan, Jakarta, dengan metode pembelajaran  tatap  muka  (klasikal)  dan tempat-tempat lain di luar lingkungan Badiklat yang ditetapkan untuk kegiatan Outbond, Personal Development Program (PDP) dan Praktik Kerja Lapangan.

 

“ Peserta  PPPJ Angkatan 81 Gelombang II Tahun 2024  berjumlah  277  (dua  ratus tujuh  puluh tujuh)  orang  PNS  Kejaksaan  Calon  Jaksa  (Analis Penuntutan) yang lolos seleksi kesehatan   yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, dan  ditetapkan memenuhi persyaratan untuk mengikuti diklat,” kata Leo panggilan akrabnya.

 

Leonad mengatakan PPPJ Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024 ini mengusung tema “Jaksa BerAKHLAK menuju Indonesia Emas” Penetapan tema tersebut didasarkan pada: 1. Kebutuhan organisasi dalam rangka mewujudkantujuan dan   sasaran   Reformasi   Birokrasi   Kejaksaan untuk membentuk Jaksa yang ber-Trapsila Adhyaksa, yakni pribadi Jaksa sebagai ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten harmonis, loyal, adaptif,   dan kolaboratif. 2. Perlunya  menyediakan  SDM  Jaksa  yang  berkualitas dalam rangka mendorong tercapainya salah satu dari 5 Sasaran Utama Visi Indonesia Emas 2045 yaitu meningkatnya daya saing SDM Indonesia.

“ Tema tersebut selanjutnya akan menjadi acuan penyelenggaraan PPPJ Tahun 2024, sehingga mampu mendorong kolaborasi  yang sinergis seluruh stakeholder diklat, baik tenaga pengajar, penyelenggara,staf pendukung, dan peserta diklat, sehingga dapat mencapai tujuan  PPPJ  yaitu  terbentuknya jaksa yang berkualitas

dengan competitiveness yang tinggi,” .

 

Leo lanjutnya PPPJ Tahun 2024 diselenggarakan dengan kurikulum yang telah diperbarui, dengan desain yang mencakup 5 kajian utama pengetahuan, yaitu:  Kajian Pengembangan Integritas. Kajian Kompetensi Jaksa, Kajian Penguatan Bidang Tugas Teknis Kejaksaan, Kajian Pengetahuan Pendukung; dan Kajian Wawasan Lingkungan Strategis.

“ Kelima Kajian Utama Pengetahuan tersebut dipadukan dengan ketrampilan yang relevan  dengan tugas fungsi Jaksa, yaitu: Simulasi Persidangan, Praktek Kerja Lapangan, Seminar dan Diskusi Terpumpun serta Penulisan Kertas Kerja Perorangan,” tandasnya. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال