JAKARTA- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara.
“ Dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sungguh tugas berat bagi warga pendidik untuk dapat melindungi siswa agar terhindar dari karakter yang tidak terpuji. Zaman sudah mulai menggerogoti generasi muda kita dengan mudahnya semua chanel dan akses dapat diunduh secara bebas,” kata sambutan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana yang dibacakan oleh Plt Sekretaris Badiklat yang juga sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional (Kapus DTF) Heri Jerman pada upacara pembukaan Diklat Peningkatan Kompetensi Bidang Hukum Auditor Kemendikbudristek di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Senin (27/5/2024). Pelatihan yang berlangsung hingga Jumat tanggal 31 Mei 2024 diikuti puluhan pegawai di lingkungan Kemendikbudristek.
Adapun yang menjadi pokok pembahasan yang
harus ditangani lebih serius oleh Kemendikbudristek yang dikenal dengan 3 dosa
besar yaitu kekerasan, perundungan dan intoleransi yang harus segera ditangani
demi keselamatan masa depan generasi penerus bangsa indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730.
Selain Kemenpppa lanjutnya, KPAI (Komisi Perlindungan Anak
Indonesia) pun turut membeberkan sejumlah kasus kekerasan pada anak di sejumlah
daerah saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 2022 digelar. Sebanyak 12.920 kasus
terdiri dari 1991 laki-laki dan 11.949 perempuan.
“ Melihat banyaknya kasus tersebut
membuat hati miris, begitu banyak ancaman terhadap peserta didik. Ancaman
lingkungan tidak hanya datang dari lingkungan sekolah, tetapi dari lingkungan
terdekat yaitu keluarga dan masyarakat,”ungkapnya.
Oleh karenanya negara harus hadir
dalam melindungi anak diberbagai satuan pendidikan karena setiap anak berhak mendapatkan
perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau
pihak lain
Kemudian dosa besar lainnya dalam
pendidikan yaitu intoleransi, salah satu kasus yang terjadi di indonesia yaitu
penyerangan terhadap rumah ibadah, timbulnya berbagai pergerakan fanatisme
untuk melawan pemerintah.
“ Munculnya intoleransi disebabkan
oleh empat faktor, pertama pandangan keagamaan sektarian, kedua populisme
agama, ketiga politisi yang memanfaatkan agama dan yang terakhir yaitu
pendirian rumah ibadah yang dilarang atas dasar agama, sehingga menimbulkan
intoleransi,” bebernya.
Menurutnya kasus intoleransi masih sering
terjadi di sejumlah sekolah di indonesia. Padahal sejatinya, sekolah merupakan
tempat disemainya pemahaman dan pemaknaan kemajemukan sebagai identitas dan
kekayaan bangsa.
Sepertinya para pendidik harus lebih mengenalkan kembali
ideologi indonesia yaitu pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika., bahwa
sebagai Warga Negara Indonesia memegang pemahaman berbeda-beda tetapi tetap
satu.
“Indonesia sebagai sumber
keanekaragaman, baik suku, agama dan ras sehingga inilah yang harus dijadikan
pondasi besar untuk menjaga keutuhan negara,”tutur Heri Jerman.
Tentu saja pelaksanaan wewenang penegakan hukum ini tidak akan lepas dari
tugas Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
“Yang erat kaitannya dengan tugas Inspektorat
Kemendikbudristek yang antara lain melaksanakan penemuan fakta atas pengaduan
masyarakat/pegawai, dugaan korupsi, kolusi nepotisme dan penyelewengan lainnya,”
pungkasnya.
Turut hadir dalam acara pembukaan Diklat
tersebut Sekretaris Kemendikbudristek, Kepala Bidang Penyelenggara Diklat
Teknis dan Fungsional Badiklat Kejaksaan RI, Dian Frits Nalle dan Kepala Sub
Bidang Evaluasi Fitriani.
Untuk diketahui kegiatan tersebut terselenggara atas kesepakatan bersama atau kerjasama antara Kemendikbudristek dengan Badiklat Kejaksaan, dengan ruang lingkup penyusunan rencana pengembangan sumberdaya manusia (SDM), pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM dan evaluasi kegiatan pengembangan SDM. (Muzer)