Adhyaksa Foto Indonesia

Tingkatkan Kompetensi bidang Hukum Auditor, Puluhan Pegawai Kemendikbudristek Ikuti Diklat di Badiklat Kejaksaan

Kapusdiklat Teknis dan Fungsional Dr. Heri Jerman Membuka Diklat Peningkatan Kompetensi bidang Hukum Auditor di lingkungan Kemendikbudristek yang berlangsung di kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta- Ragunan, Senin (27/5/2024)



 

JAKARTA- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara.


“ Dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sungguh tugas berat bagi warga pendidik untuk dapat melindungi siswa agar terhindar dari karakter yang tidak terpuji. Zaman sudah mulai menggerogoti generasi muda kita dengan mudahnya semua chanel dan akses dapat diunduh secara bebas,” kata sambutan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana yang dibacakan oleh Plt Sekretaris Badiklat yang juga sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional (Kapus DTF) Heri Jerman pada upacara pembukaan Diklat Peningkatan Kompetensi Bidang Hukum Auditor Kemendikbudristek di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Senin (27/5/2024). Pelatihan yang berlangsung hingga Jumat tanggal 31 Mei 2024 diikuti puluhan pegawai di lingkungan Kemendikbudristek.


Adapun yang menjadi pokok pembahasan yang harus ditangani lebih serius oleh Kemendikbudristek yang dikenal dengan 3 dosa besar yaitu kekerasan, perundungan dan intoleransi yang harus segera ditangani demi keselamatan masa depan generasi penerus bangsa indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730.

Selain Kemenpppa lanjutnya, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pun turut membeberkan sejumlah kasus kekerasan pada anak di sejumlah daerah saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 2022 digelar. Sebanyak 12.920 kasus terdiri dari 1991 laki-laki dan 11.949 perempuan.

Melihat banyaknya kasus tersebut membuat hati miris, begitu banyak ancaman terhadap peserta didik. Ancaman lingkungan tidak hanya datang dari lingkungan sekolah, tetapi dari lingkungan terdekat yaitu keluarga dan masyarakat,”ungkapnya.

Oleh karenanya negara harus hadir dalam melindungi anak diberbagai satuan pendidikan karena setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain

Kemudian dosa besar lainnya dalam pendidikan yaitu intoleransi, salah satu kasus yang terjadi di indonesia yaitu penyerangan terhadap rumah ibadah, timbulnya berbagai pergerakan fanatisme untuk melawan pemerintah.

Munculnya intoleransi disebabkan oleh empat faktor, pertama pandangan keagamaan sektarian, kedua populisme agama, ketiga politisi yang memanfaatkan agama dan yang terakhir yaitu pendirian rumah ibadah yang dilarang atas dasar agama, sehingga menimbulkan intoleransi,” bebernya.

Menurutnya kasus intoleransi masih sering terjadi di sejumlah sekolah di indonesia. Padahal sejatinya, sekolah merupakan tempat disemainya pemahaman dan pemaknaan kemajemukan sebagai identitas dan kekayaan bangsa.

Sepertinya para pendidik harus lebih mengenalkan kembali ideologi indonesia yaitu pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika., bahwa sebagai Warga Negara Indonesia memegang pemahaman berbeda-beda tetapi tetap satu.

Indonesia sebagai sumber keanekaragaman, baik suku, agama dan ras sehingga inilah yang harus dijadikan pondasi besar untuk menjaga keutuhan negara,”tutur Heri Jerman.

Tentu saja pelaksanaan wewenang penegakan hukum ini tidak akan lepas dari tugas Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

“Yang erat kaitannya dengan tugas Inspektorat Kemendikbudristek yang antara lain melaksanakan penemuan fakta atas pengaduan masyarakat/pegawai, dugaan korupsi, kolusi nepotisme dan penyelewengan lainnya,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara pembukaan Diklat tersebut Sekretaris Kemendikbudristek, Kepala Bidang Penyelenggara Diklat Teknis dan Fungsional Badiklat Kejaksaan RI, Dian Frits Nalle dan Kepala Sub Bidang Evaluasi Fitriani.

Untuk diketahui kegiatan tersebut terselenggara atas kesepakatan bersama atau kerjasama antara Kemendikbudristek dengan Badiklat Kejaksaan, dengan ruang lingkup penyusunan rencana pengembangan sumberdaya manusia (SDM), pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM dan evaluasi kegiatan pengembangan SDM.  (Muzer)

 

 

 

 


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال