Kajati Bali Ketut Sumedana menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan salah satu pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung, Bali, Kamis (2/5/2024) |
JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku terkait dugaan Pemerasan Investasi.
Ditangkap di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali pada Kamis, 2 Mei 2024.
Tersangka KR saat diamankan oleh petugas Kejati Bali. |
Penangkapan dengan cara OTT dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah.
" Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung," ujar Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (2/5/2024) petang waktu Bali.
Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.
Kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta.Selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta) hari ini.
Lebih lanjut Kajati menjelaskan, bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah; Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah); kendaraan Toyota Fortuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi).
Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Tinggi Bali telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, yang dimaksudkan :
1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat;
2. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri;
3. menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dan lainnya.( Muzer)