JAKARTA- Seluruh siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX Gelombang II tahun 2023 mengikuti pelatihan pengenalan dan menembak dengan senjata laras pendek ( pistol) jenis FN dan Senjata laras panjang (senapan jenis SS1) yang berlangsung di lapangan tembak Marinir Shooting Club- Bhumi Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, (2/12/2023). Sebelum praktek menembak, para siswa PPPJ terlebih dahulu di bekali dengan materi pengenalan para pelatih menjelaskan dengan teliti bagaimana cara cara menggunakan senajat api. Setelah pemaparan materi selanjutnya para peserta diarahkan ke lapangan tembak Pistol dan Senapan laras panjang untuk praktek langsung tentunya dengan dipandu oleh para pelatih profesioanal dari Korps Marinir.
Pantauan
dilapangan sejumlah pelatih petembak mengarahkan peserta untuk selalu
mengenakan alat pelindung sebelum memegang senjata, seperti alat pelindung
telinga dan kacamata khusus dengan keamanan yang tepat.
“ Pelindung telinga model headphone dan penyumbat telinga akan melindungi dari suara tembakan senjata. Kacamata keamanan akan melindungi mata dari selongsong yang beterbangan, gas panas dan partikel timbal saat mereka dikeluarkan dari senjata,” ujar salah satu pelatih di lapangan saat memberikan pengarahan kepada peserta pelatihan menembak.
Selanjutnya
pelatih menjelaskan mengenai senjata bagaimana cara memegang senjata secara
baik, kemudian bagaiman cara membidik yang baik dan mengisi magasin hingga
menembak yang baik.
“ Ambil
senjatamu dengan hati-hati, jaga jarimu tetap berada di luar pengaman pelatuk,
lurus dan rata pada sisi pengaman. Bidik sasaran, masukkan jari ke pelatuk dan
remas pelan pelan sampai memuntahkan peluru dari slongsongnya,” kata pelatih.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional (Kapus DTF) Heri Jerman melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara pada Pusat Diklat Teknis dan Fungsioanl , Dian Fris Nalle mengatakan tujuan diadakan pelatihan menembak bagi para PPPJ di Korps Marinir Cilandak adalah untuk mengimplementasikan dari UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.
“ Tujuan
siswa PPPJ angkatan LXXX gelombang II Tahun 2023, mengikuti pelatihan menembak
(dilapangan tembak Marinir Shooting Club) Korps Marinir Cilandak KKO ini adalah untuk
mengimplementasikan dari UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021,” ujar Dian Fris
Nalle, ditemui disela sela pelatihan menembak di Bhumi Marinir Cilandak, Sabtu
(2/12/2023).
Dian Frits Nalle yang mengawal langsung kegiatan pelatihan menembak PPPJ menjelaskan para jaksa juga boleh mempunyai senjata api.
“ Dengan
demikian awal mereka sebelum menjadi jaksa sudah dibekali, bagaimana teknik
menggunakan senjata api, nantinya kelak apabila para jaksa sudah dibekali atau
diberikan senjata api, maka dia sudah lebih patuh dan taat dan tahu aturan
penggunaan senjata api tersebut sehingga tidak membahayakan dirinya sendiri
maupun juga membahayakan orang lain di sekitarnya. Itu mungkin tujuan utama
darpada pelatihan menembak bagi siswa PPPJ tahun 2023 ini,” bebernya.
Pada kesempatan itu Dian juga membeberkan kalo senjata api juga menjadi pengetahuan di dalam persidangan kelak, jika nantinya ditemukan barang bukti senjata api.
“ Dan ini juga
sangat membantu mereka untuk mengetahui apabila ada suatu kasus barang bukti berupa
senjata api mereka juga bisa mengetahui , jadi mengetahu bagaimana cara
membukanya bagaimana juga jenis jenis senjata api apakah itu barang bukti
rakitan atau barang bukti yang syah yang tercatat resmi di aparataur negara
atau di aparatur TNI maupuan Kepolisian,” tandas Dian Friets Nalle.
Terpisah,
Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club (ASC) Dr. Mashudi saat dihubungi, beberapa
waktu yang lalu menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap Badiklat
Kejaksaan yang menyelenggarakan pelatihan menembak khususnya para jaksa.
“ Bagus
banget, saya sebagai Ketua Umum ASC mendukung pelatihan menembak untuk para
Jaksa ( calon jaksa) mereka harus tahu bagaimana cara menggunakan, merawat,
memelihara dan menyimpan senjata api Pistol Dinas Adhyaksa,” ujar mantan Ses
Jam Intelijen sembari menjelaskan kalo jaksa atau pegawai Kejaksaan dapat
dipersenjatai berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Sebelumnya
Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan dengan olahraga menembak dapat melatih
mental,emosi,konsentrasiserta intuisi.”Kemampuan tersebut apabila dilatih
dengan baik tentunya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai
parat penegak hokum,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam kesempatan pada
pembukaan dan peresmian terbentuknya kepengurusan ASC periode tahun 2020-2024
di Badiklat pada Minggu tanggal 19 Juli 2020 silam. (Muzer)