Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Tetapkan NPWH Tersangka Baru Terkait Perkara Bakti BTS 4G Kemenkominfo

 



Kejagung Tetapkan NPWH  Tersangka Baru Terkait Perkara Bakti BTS 4G Kemenkominfo, Jumat (13/10/2023)




JAKARTA- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka terkait perkara proyek pembangunan manara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Penetapan Tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023).


Kuntadi lebih lanjut menjelaskan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.


Selanjutnya kata Kuntadi, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.


" Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 01 November 2023," ujarnya.


Kuntadi yang didampingi Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Peranan Tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar.


" Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS)," bebernya.


Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Muzer)



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال