Adhyaksa Foto Indonesia

Terjerat Judi Online, Kejari Ciamis Jebloskan Dua Tersangka Kedalam Penjara Terkait Korupsi Aset Sekolah

Kajari Cimais, Soimah, SH.MH saat memberikan keterangan kepada Wartawan soal perkara dugaan Tipikor Aset Sekolah.


JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menerima pelimpahan dua tersangka atau Tahap II terhadap tersangka AT dan GS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Barang Milik Daerah pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Parigi, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2015-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soimah kepada wartawan Selasa (12/9/2023) mengatakan kedua tersangka inisial AT dan GS diduga terlibat kasus korupsi dengan dalih pelelangan aset barang milik SMPN 2 Parigi.

Dijelaskan bahwa AT merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Parigi Pangandaran dan GS merupakan pengusaha. Keduanya terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan menjual aset sekolah.

“ Mereka melakukan korupsi dengan cara menjual aset pengadaan peralatan laboratorium komputer milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dengan kerugian negara mencapai Rp237 juta,” bebernya.

"Jadi para pelaku ini mengambil dan menjual puluhan laptop. Karena yang diambil ini merupakan aset milik negara, sehingga para tersangka ini terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara," kata Soimah.

Soimah mengungkapkan para tersangka terpaksa menjual barang milik sekolah karena ketagihan main judi online. Pelaku nekat menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk modal judi online.

Selanjutnya untuk kepentingan proses hukum kini kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rutan Suka miskin Bandung oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.

Akibat perbuatannya keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال