Kajari Cimais, Soimah, SH.MH saat memberikan keterangan kepada Wartawan soal perkara dugaan Tipikor Aset Sekolah. |
JAKARTA- Kejaksaan
Negeri (Kejari) Ciamis menerima pelimpahan dua tersangka atau Tahap II terhadap
tersangka AT dan GS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penjualan Aset Barang Milik Daerah pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 2
Parigi, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2015-2020.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Soimah kepada wartawan Selasa (12/9/2023) mengatakan
kedua tersangka inisial AT dan GS diduga terlibat kasus korupsi dengan dalih
pelelangan aset barang milik SMPN 2 Parigi.
Dijelaskan
bahwa AT merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Parigi Pangandaran dan GS merupakan
pengusaha. Keduanya terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan menjual aset sekolah.
“ Mereka melakukan
korupsi dengan cara menjual aset pengadaan peralatan laboratorium komputer milik
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, dalam pelaksanaan
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dengan kerugian negara mencapai Rp237
juta,” bebernya.
"Jadi
para pelaku ini mengambil dan menjual puluhan laptop. Karena yang diambil ini merupakan
aset milik negara, sehingga para tersangka ini terjerat kasus tindak pidana
korupsi yang merugikan negara," kata Soimah.
Soimah
mengungkapkan para tersangka terpaksa menjual barang milik sekolah karena
ketagihan main judi online. Pelaku nekat menggunakan uang hasil penjualan
barang tersebut untuk modal judi online.
Selanjutnya untuk
kepentingan proses hukum kini kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rutan
Suka miskin Bandung oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.
Akibat
perbuatannya keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18
ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Muzer)