Kajati Kalteng Pathor Rahman Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Kejari Pulpis.
|
PULANG PISAU, KALTENG- Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., beserta Asisten Tindak Pidana Umum, melakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam rangka meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (Nazpa) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau.13 September 2023.
Dalam
sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, menyampaikan Penegakan hukum tindak
pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban,
dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk
menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.
Jaksa Agung
RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan
Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
"Rehabilitasi
dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah
selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan
terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di
lingkungan sosialnya,” ujar Pathor.
Untuk itu,
Jaksa Agung menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk bekerjasama dengan
Pemerintah Daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya Fasilitas Balai
Rehabilitasi.
"Besar
harapan saya agar Kejari se Kalimantan Tengah yang belum membentuk Balai
Rehabilitasi penyalahgunaan Napza, segera bersinergi dengan pihak terkait
khususnya pemerintah daerah setempat, agar segera di wujudkan pembentukan balai
rehabilitasi tersebut" sambungnya.
Sementara
itu Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang
mengungkapkan Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Kejaksaan Negeri
Pulang Pisau ini merupakan langkah penting dan strategis bagi para korban
penyalahgunaan narkotika.
Acara ini
menggambarkan komitmen kita bersama untuk memberikan perhatian dan dukungan
bagi mereka yang berjuang melawan ketergantungan narkotika. Dalam konteks ini,
Balai Rehabilitasi ini bukan hanya sebuah bangunan, namun simbol dari harapan
dan momen dimulainya perjalanan baru bagi mereka yang telah berani mengambil
langkah pertama menuju pemulihan.
“Semoga
Dengan peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Kejaksaan Kejaksaan Negeri Pulang
Pisau ini, dapat membantu dalam meminimalisir penyalahgunaan narkotika di
Pulang Pisau dan sekitarnya" ujar
Bupati.
Selanjutnya
Semoga balai ini menjadi tempat yang dapat membantu individu-individu yang
berjuang untuk kembali ke jalan yang benar dan membangun hidup yang produktif
dan bermakna Kembali.
“Sekali lagi
saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam
pembangunan dan peresmian balai ini. Semoga usaha ini memberikan manfaat yang
luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Pulang Pisau” pungkasnya
Peresmian
Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (Nazpa) yang
dihadiri Bupati Pulang Pisau beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Pulang Pisau
dan SKPD terkait, ditandai dengan Pemotongan pita dan Penandatanganan Prasasti
oleh Kajati Kalimantan Tengah dan Bupati Pulang Pisau dilanjutkan dengan peninjaun
ruangan balai rehabilitasi.
Setelah
selesai acara tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., beserta
rombongan bersilaturahmi ke Pondok pesantren Tahfizh ahlul Qur'an yang terletak
di Jl. Trans Kalimantan, Mentaren I Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan
Panti asuhan maqomammahmuda yang terletak di jalan Upt. Anjir Kec. Kahayan
Hilir Kab. Pulang Pisau, pada kesempatan tersebut Kajati juga menyerahkan
bingkisan untuk para santri dan penghuni panti.( RD/Rls)