Adhyaksa Foto Indonesia

Aktif Jadi Fasilitator Terwujudnya Keadilan Restoratif Justice, Jampidum Apresiasi Kajati Kalteng Beserta Jajaran

Kajati Pathor Rahman (kiri) didampingi Wakajati Sunarto saat melakukan ekspose Restoratif Justice bersama Jam-Pidum, Selamatkan Tiga Tersangka asal Kejari Kapuas dan Barito Timur dari Jeratan Hukum.



PAlANGKARAYA- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) bersama Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, menyetujui tiga Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian dan pengancaman dari Kejaksaan Negeri Kapuas dan Kejari Barito Timur, Kamis (14/9/2023).

Kejaksaan Negeri Barito Timur menghentikan perksra tersangka Hilman Rasid bin Sugian, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.


Kemudian Tersangka Yusef Triyo Anggodo alias Yusef bin Sukirman dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 

Selanjutnya Tersangka Abdul Hakim bin Samsul Bahri dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Ke tiga tersangka tersebut diberikan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan, Tersangka baru Pertama kali Melakukan Tindak Pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.


Ekspose secara virtual  dihadiri Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung  Sugeng Hariyadi., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH.,Wakajati Kalteng M. Sunarto,SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., Kajari Barito Timur dan Kasi Pidum Kejari Kapuas, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.


Pada kesempatan tersebut Jampidum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sugeng Hariyadi. menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kajati Kalteng ) dan Jajaran, Kajari Barito Timur, dan Kasi Pidum Kejari Kapuas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.


Selanjutnya, Jam Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kapuas untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Rd/Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال