Kapuspenkum: Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Umum Bebankan Mario Dandy Biaya Restitusi Rp120 Miliar. |
JAKARTA- Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah berlangsung digelarnya persidangan
terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan agenda pembacaan amar
tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/8/2023).
“ Terdakwa
Mario Dandy Satriyo alias Dandy dituntut pidana 12 tahun penjara dan menanggung
biaya restitusi senilai Rp 120.000.000.000, atau Rp 120 miliar,” ujar Kepala
Pusat Penernagan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam
keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa, 15 Agustus 2023 malam.
Ketut
Sumedana, menyampaikan, adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa Mario Dandy
Satriyo alias Dandy pada pokoknya yaitu:
Satu,
menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan
Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat
(1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair
Penuntut Umum.
Dua,
menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Mario Dandy Satriyo
alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama
Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara, dengan
perintah Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan.
Tiga,
membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas Rotua
Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan Anak Saksi AGH (masing-masing dalam
berkas perkara terpisah) bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan
peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk
membayar restitusi kepada Anak korban Crystalino David Ozora Als Wareng,
sebesar Rp 120.388.911.030,00 (seratus dua puluh milyar tiga ratus delapan
puluh delapan juta sembilan ratus sebelas ribu tiga puluh rupiah). Dengan
ketentuan, jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara
selama 7 (tujuh) tahun.
Empat,
menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama saksi Shane
Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane.
Lima,
menetapkan agar Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar biaya perkara
sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Ketut
Sumedana melanjutkan, Jaksa Penuntut Umum membebankan biaya restitusi terhadap
Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama,
Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia yang menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan
mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta
senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”
Kedua, Pasal
ini merupakan manifestasi dari visi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menghendaki
penegakan hukum dijalankan oleh seorang Jaksa yang tidak hanya harus “berhati
bersih”, tetapi juga harus “menghidupkan hatinya” dalam menginterpretasikan
hukum.
“Itulah
hakikat sejati dari kredo fenomenal Jaksa Agung yang selalu mengatakan
“Penegakan Hukum Berbingkai Hati Nurani”. Pasal ini juga menonjolkan peran
Jaksa yang bertindak berdasarkan hati nurani dan wajib menggali nilai
kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat,” tutur Ketut Sumedana, dalam
keterangan persnya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ketiga,
karena itulah, nilai kemanusiaan dan nilai keadilan akan selalu saling
berkaitan dan melengkapi di antara satu sama lain.
Tanpa nilai
kemanusiaan, nilai keadilan tidak akan memiliki landasan moral dan etik yang
kuat. Tanpa nilai keadilan, nilai kemanusiaan tidak akan dapat direalisasikan
secara optimal dan menyeluruh.
Keempat,
Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 ini turut mengandung
makna filosofis yang kuat dalam mengatur tentang sikap, perilaku, dan tanggung
jawab Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Pasal ini
juga mengingatkan Jaksa untuk tidak hanya berorientasi pada aspek formal hukum,
tetapi juga aspek substansial hukum yang mencerminkan nilai-nilai moral, etik,
dan sosial. Selain itu, pasal ini juga mengharapkan Jaksa untuk menjadi teladan
bagi masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil dan bermartabat.
“Dengan
demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa Jaksa mendasarkan penuntutannya tidak
hanya berpijak pada peraturan perundang-undangan semata, tetapi dapat bebas
secara bertanggungjawab untuk menafsirkan dan menginterpretasikan hukum
tersebut dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur Ketut Sumedana.
Oleh sebab
itu, lanjut Ketut Sumedana, bila terjadi pertentangan antara hukum positif
(kepastian hukum) dengan keadilan, ataupun terdapat suatu keadaan dimana tidak
ada aturan yang mengatur mengenai suatu peristiwa atau aturan yang ada belum
dapat mengakomodir kebutuhan hukum dalam masyarakat, Jaksa harus menggali
nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kebenaran didalam masyarakat itu sendiri
sehingga dapat hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak dalam
upaya untuk menyelesaikan konflik.
Dilihat dari
serangkaian konstruksi hukum diatas dan dihubungkan dengan perkara a quo,
apabila Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tidak mampu atau pun tidak mau
membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030 yang telah ditentukan oleh LPSK
untuk diberikan kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,
sementara tidak ada pidana pengganti restitusi yang dapat dibebankan kepada
Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy Cs, maka sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya, telah terjadi suatu kekosongan hukum.
Kekosongan
hukum tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana (anak korban
Crystalino David Ozora) yang berhak mendapatkan restitusi sebagai salah satu
bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis, dan materiil yang dialaminya akibat
tindak pidana tersebut. Hal ini didasarkan pada:
Satu, Pasal
2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada
Korban Tindak Pidana: “Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku terhadap permohonan
Restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait
anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dua, Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi
Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana: (1) “Setiap Anak yang menjadi korban
tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.” (2) “Anak yang menjadi korban
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: e. Anak korban
kekerasan fisik dan /atau psikis.”
Tiga, Pasal
1 angka 11 UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban &
Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2018 Tentang Pemberian
Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Restitusi adalah ganti
kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak
ketiga.”
Empat, Pasal
7A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban:
“Korban
tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas
kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat
penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c.
penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.”
Lima, Surat
LPSK Nomor: R-1307/5.1.HSPP/LPSK/04/2023 tanggal 04 April 2023, Hal: Pengajuan
Restitusi.
“Oleh
karenanya, restitusi merupakan hak konstitusional anak korban tindak pidana
yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana Terdakwa Mario Dandy Satriyo
alias Dandy Cs sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Ketut
Sumedana.
Oleh karena
itu, tambahnya, ketika Terdakwa Mario
Dandy Satriyo alias Dandy Cs tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi
kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, maka hak anak korban
Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mendapatkan restitusi tidak dapat
dipenuhi dan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mendapatkan
ketidakadilan ganda dari tindak pidana yang telah menimpanya.(Muzer)