Badiklat Kejaksaan Berhasil Meraih Sertifikast Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016
JAKARTA- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI dibawah komando Tony Spontana kembali berhasil mempertahankan dan memperoleh dua sertifikat sekaligus yaitu Sertifikat Quality Manajement System Internatinonal Standar ISO 9001:2015 dan sertifikat Anti Bribery Manajement System atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001: 2016 dalam lingkup penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara.
Dua sertifikat tersebut di serah terimakan
kepada Badan Diklat Kejaksaan RI dari lembaga sertifikasi Mutu Andalan Sistem yang
diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT. Mutu Andalan Sistem, Ir. Dewi
Permata Hati, MM kepada Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana dalam acara
penyerahan sertifikat di ruang rapat Gedung Wira, Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan
Jakarta, Selasa ( 4/7/2023 ).
Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana mengawali sambutannya terlebih dahulu menyampaikan ucapan syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas diterimanya sertifikat Anti Bribery ( Anti Penyuapan ) Manajement System dan sertifikat Quality Manajement System.
“ Komitmen untuk memberikan pelayanan prima
yang bersih dan bebas korupsi dalam program zona integritas di lingkungan
Badiklat Kejaksaan adalah telah banyaknya program program perbaikan yang telah
digulirkan yang secara nyata telah meghasilkan perubahanperubahan, khususnya dalam
peningkatan mutu penyelenggaraan diklat maupun diklat kerjasama baik pada
Diklat prioritas nasional dan Diklat prioritas organisasi Kejaksaan Agung,”
kata Tony Spontana.
Lebih lanjut Tony menjelaskan Anti Bribery
Manajement System ISO 37001: 2016 adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan ( SMAP
) “ Dimana budaya anti suap dalam
organisasi atau di instansi Pemerintah semakin digencarkan semenjak
diterbitkannya Sistem Manajemen Anti Penyuapan,”
Kemudian Kabadiklat juga menekankan untuk mengkondisikan organisasi yang bersih, berintegritas, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme pihaknya menerapkan prinsip 4 No’s ( fours NO ) yaitu: NO Bribery, tidak boleh ada penyuapan dan pemerasan, kemudian NO Gift, tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi, selanjutnya NO Kickback, tidak boleh ada komisi baik uang atau alinya dan yang ke empat NO Loxurious Hospitality, tidak ada jamuan yang berlebihan.
“ Serangkaian tindakan dilakukan agar dapat
mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di lingkungan Diklat Kejaksaan,”
Disis lain, Badiklat Kejaksaan RI telah
menerapkan dan memelihara quality Manajement System ( ISO 9001: 2015 ) yang
merupakan sistem manajemen mutu untuk meningkatkan kinerja kegiatan
penyelenggaraan Diklat di lingkungan Badiklat Kejaksaan RI.
“ Sebagai penjamin mutu Kediklatan, sistem
inisangat dibutuhkan agar setiap penyelenggaraan Diklat dapat dilakukan dengan
proses dan tahapan yang teratur,” bebernya.
Dikatakan bahwa sistem ini juga masuk
sebagai pengungkit pada kegiatan instansi pemerintah, antara lainn adalah pada
kegiatan Akreditasi Lembaga Kediklatan ( LAN-RI ), Indikator Kinerja Individu (
IKI ). Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) serta Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik ( SPBE ).
Sementara Dirut lembaga sertifikasi Mutu
Andalan Sistem, Ir. Dewi Permata Hati dalam kesaksiannya mengatakan penyerahan
dua sertifikat ini sebagai bukti pengakuan Badan Diklat Kejaksaan RI
melaksanakan Sistem Manajemen Mutu dan Anti Bribery.
“ Kami mengucapkan selamat atas diraihnya
Sertifikasi ISO 9001 dan ISO 37001,” ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa sertifikat ISO ini
diterbitkan khususn untuk Badan Diklat Kejaksaan setelah melalui proses yang
cukup panjang, sejak dari menetapkan komitmen, masa membangun sistem dan
dilanjutkan dengan proses audit tahap II dan tahap II dan proses keputusan
sertifikasi oleh lembaga sertifikasi MAS terhadap kesesuaian persyaratan
standar ISO 9001 dan ISO 37001.
Menurutnya, secara global, standar ISO 9001
dan ISO 37001 dapat diterapkan di berbagai penyedia jasa dan instansi pelayanan
peublik, termasuk penyedia jasa pendidikan, bahkan di instansi pemerintahan
sekalipusn, karena sistem manajemen mutu adalah standar proses kerja untuk
memperoleh jaminan mutu dan tercapainya kepuasan pelanggan yang bebas /anti
dalam setiap potensi penyuapan bersih dan terkendali disamping melaksanakan
reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah saat ini.
Dewi berharap atas keberhasilan Badiklat
Kejaksaan memperoleh dua sertifikat ini diharapkan dapat memicu unit unit
lainnya diseluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia, untuk bersama sama
menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajmen Anti Penyuapan, agar
secara keseluruhan kebijakan dan sasaran di Kejaksaan yang telah diteta[pkan
dapat dicapai. ( Muzer )