PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang beraal dari perkara tindak Pidana Umum yang telah memperoleh putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemusnahan dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Selasa ( 18/7/2023 )
Dalam
sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah menyampaikan
bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan fungsi kejaksaan selaku
eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan terhadap perkara pidana.
“ Barang Bukti atau perkara tindak pidana umum masih banyak yang lain namun barang bukti nya tidak semua harus dimusnahkan, sebagaimana amar putusan pengadilan dapat dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dapat dirampas untuk dimusnahkan, dapat juga dirampas untuk negara,” ujar Anik Anifah di dampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi B3R ) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua.
Adapun Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah, dihadiri dan disaksikan oleh Kepala BNNK (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batang, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Pekalongan diwakili Hakim PN Kelas 1B Pekalongan, Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota diwakili Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota, Kepala Lapas Kelas 2A Pekalongan diwakili Kaur Kepegawaian Lapas Kelas 2A Pekalongan, Kepala Rutan Kelas 2A Pekalongan diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2A Pekalongan, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Pekalongan yang turut hadir.
Sebelumnya, Kepala
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota
Pekalongan Yasozisokhi Zebua dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan
barang bukti yang dilaksanakan ini adalah pemusnahan barang bukti dari 46
perkara tindak pidana umum.
“ Sebanyak
46 barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh putusan pengadilan dan telah
berkekuatan tetap (inkracht) yang ditangani selama 1 semester dalam kurun waktu
bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2023,” ujar Zebua.
Lebih lanjut, Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua menerangkan bahwa barang bukti dari 46 perkara tersebut terbagi atas barang bukti perkara narkotika.
“ Narkotika jenis
sabu sebanyak 21 perkara, HP sebanyak 25 buah termasuk timbangan digital mini
dan alat penggunaan sabu seperti botol, sedotan, korek api gas. Barang bukti
berupa daun ganja sebanyak 8 perkara, kemudian barang bukti berupa obat obatan
seperti Hexymer, Alprazolam, Merlopam ataupun Riklona Clonazepam sebanyak 9
perkara, serta barang bukti lain seperti obeng, kunci grendel, termos dan
beberapa barang bukti lainnya yang berasal dari perkara penganiayaan dan
perkara pencurian,” ungkapnya.
Dalam
pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut juga dihadiri oleh Para Kasi dan
Kabubagbin, para Jaksa Fungsional dan para pegawai dilingkungan Kejaksaan
Negeri Kota Pekalongan serta Ketua IAD Daerah Kota Pekalongan beserta pengurus.
Pemusnahan
dilakukan dengan cara dibakar, narkotika jenis sabu dan obat obatan dituang
dalam air lalu diblender sementara barang bukti HP dihancurkan dengan palu dan
linggis hingga hancur dan tidak dapat digunakan lagi lalu dibakar bersamaan
dengan barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnakan kali ini lebih banyak
didominasi perkara Narkotika dan psikotropika dibanding perkara lainnya.
(Muzer)