Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
JAKARTA- Kejaksaan
Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas
tahun 2010 s/d 2022.
Kepala Puat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut
Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (
22/6/2023 ) mengatakan ke lima orang saksi yang diperiksa adalah inisial SIS
selaku pihak swasta.
Selain itu kata Kapuspenkum, Kejagung juga
memeriksa MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis
Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.
Selanjutnya ada MAK
selaku Trading and
Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023, kemudian ada A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk, dan MN selaku Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam,
Tbk.
“ Kelima orang saksi diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas
tahun 2010 s/d 2022,” ujarnya..
Ditambahkan pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas
tahun 2010 s/d 2022. ( Muzer )