Jam-Pidum, Fadil Zumhana |
JAKARTA- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 dari 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,Rabu ( 8/3/2023 ) adapun ke13 permohonan yang disetujui diantaranya yaitu:
1. Tersangka OCTAVIANUS PUDI dari Kejaksaan Negeri
Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
2. Tersangka RINDI OKTAVIANDI DA COSTA dari
Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
3. Tersangka REZALDI dari Cabang Kejaksaan Negeri
Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka TALIB ABDULLAH alias IPI dari
Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
5. Tersangka NURHAFNI AHMAD, A.Md, KEP alias APIN dari
Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
6. Tersangka IRWANSYAH bin RAZALI dari Kejaksaan
Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
7. Tersangka ASTUTI binti (alm) SUHATMA dari
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
8. Tersangka AGUNG SAPUTRA bin SYAFRUDIN dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
9. Tersangka ALFITRIYANTO THALIB alias ARI dari
Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
10. Tersangka MUSRIM alias MUS bin MUSTAMIN dari
Kejaksaan Negeri Bombana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
11. Tersangka JAYA MUNA bin LA MALAHA dari
Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
12. Tersangka CHELMIWATI dari Kejaksaan negeri
Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
13. Tersangka GUNTUR IRAWAN bin SALEHUDIN dari
Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal
44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; dan Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka DAHLIA dari Kejaksaan Negeri Bima yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak
dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka
bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022
tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ( Muzer)