PULANG PISAU, adhyaksafoto.com- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pulang
Pisau yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum Harisha Cahyo Wibowo, S.H.
hadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa
Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau yang bertempat di Gedung Sanggar
Seni Tahai Baru, Kamis (29/09/2022).
Sosialiasi pembinaan keluarga sadar hukum (Kadarkum) adalah
sarana untuk menciptakan ketertiban dan kententaraman masyarakat. Kegiatan ini
dibentuk di Pusat, Propinsi dan di kabupaten atau kota. Kegiatan ini berfungsi
sebagai wadah untuk menghimpun masyarakat yang berkesadaran hukum.
Harisha Cahyo Wibowo, S.H. Dalam paparan nya menyampaikan hukum dan sanksi sejatinya tidak pernah bisa terjadi apabila Kesadaran Hukum nya tinggi , serta hukum tidak pernah mengikat , kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
Kesadaran Hukum adalah nilai-nilai yang hidup di dalam setiap aparatur dan masyarakat dalam
bentuk pemahaman dan ketaatan atau
kepatuhan terhadap norma hukum dan
peraturan perundang-undangan. Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disebut
Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang
dengan kemauannya berusaha sendiri untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Pembinaan
adalah suatu upaya peningkatan kualitas
bagi tenaga penyuluhan, kelompok sasaran
penyuluhan hukum, dan materi penyuluhan hukum.
“Mewujudkan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat,
sehingga setiap aparatur dan anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara,
dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan
perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia” ucap
Harisha.
ia menyebutkan, tujuan lain dari kegiatan sosialisasi
keluarga sadar hukum ini adalah sebagai
media edukasi bagi masyarakat agar lebih mengenal hukum. (RD)