Adhyaksa Foto Indonesia

Hadiri Sosialisasi Kadarkum, Kejari Pulpis: Hukum dan Sanksi Tidak pernah Terjadi Jika Kesadaran Hukumnya Tinggi

 



 

PULANG PISAU, adhyaksafoto.com- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pulang Pisau yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum Harisha Cahyo Wibowo, S.H. hadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Tahai Baru, Kamis (29/09/2022).

Sosialiasi pembinaan keluarga sadar hukum (Kadarkum) adalah sarana untuk menciptakan ketertiban dan kententaraman masyarakat. Kegiatan ini dibentuk di Pusat, Propinsi dan di kabupaten atau kota. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun masyarakat yang berkesadaran hukum.

Harisha Cahyo Wibowo, S.H. Dalam paparan nya menyampaikan hukum dan sanksi sejatinya tidak pernah bisa terjadi apabila  Kesadaran Hukum nya tinggi , serta hukum tidak pernah mengikat ,  kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat  itu sendiri.


Kesadaran Hukum adalah nilai-nilai yang hidup di  dalam setiap aparatur dan masyarakat dalam bentuk  pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan terhadap  norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disebut Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga             masyarakat         yang dengan kemauannya berusaha sendiri untuk meningkatkan  kesadaran hukum bagi dirinya. Pembinaan adalah suatu upaya peningkatan kualitas  bagi tenaga penyuluhan, kelompok sasaran  penyuluhan hukum, dan materi penyuluhan hukum.

“Mewujudkan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat, sehingga setiap aparatur dan anggota masyarakat menyadari hak dan                kewajibannya sebagai warga negara, dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan  perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap  hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia” ucap Harisha.

ia menyebutkan, tujuan lain dari kegiatan sosialisasi keluarga sadar hukum ini adalah sebagai  media edukasi bagi masyarakat agar lebih mengenal hukum. (RD)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال