Ketua Persaja ( Persatuan Jaksa Indoenisa ) Kejari Pesawaran melaporkan Alvin Lim ke Polres Pesawaran terkait Ujaran Kebencian. |
JAKARTA- Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri Pesawaran yang diwakili Kepala Seksi Intelijen selaku ketua Persaja Daerah Kejari Pesawaran Provinsi Lampung Andy Pranomo membuat laporan polisi ke Polres Pesawaran terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Kepala Kejaksaan
Negeri Pesawaran Diana saat berhasil dihubungi mengatakan, pihaknya membuat LP
ke Polisi melalui Ketua Persaja Daerah Pesawaran dengan lapoaran polisi Nomor:
LP/B/587/IX/2022/SPKT/POLRES PESAWARAN/ POLDA LPG tanggal 20 September 2022
tentang Tindak pidana penghinaan dan pencemaran dengan sengaja menyebarkan
informasi bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuahan.
“Intinya
Persaja Kejaksaan Negeri Pesawaran tidak terima dengan pernyataan Alvin Lim di
sosmed dan ketua persaja Kasi Intel Kejari pesawaran Andy Pranomo, melaporkan
ke Polres pada Selasa 20 September 2022” ujar Kajari Pesawaran Diana yang
merupakan mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat kepada media ini, Rabu (
21/9/2022 )
Sebelumnya
Persaja Pusat telah lebih dulu mengambil langkah hukum terkait video konten
Youtube yang berisikan fitnah belaka
yang mediskreditkan institusi Kejaksaan RI melalui akun youtube Catatan Hitam.
Alvin
Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang
diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Atau pasal 14 Ayat
(2) dan Atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
dan atau pasal 156 KUHPidana. ( Muzer )