Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen. |
JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan Tersangka AM dan langsung dilakukan penahanan, hal itu terkait kasus dugaan Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai tahun 2020.
Kepala pusat penerangan hukum ( Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Kamis ( 11/8/2022) mengatakan tersangka berinisial AM selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022,” ujar Ketut Sumedana.
Ketut Menjelaskan, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) PT PRM yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp. 150.000.000.000,00.
Bahwa dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, Tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan Tersangka AM telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.
“Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life dikarenakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, MTN PT PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
Bahkan, lanjutnya, MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life. PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio atau ER-rasio utang terhadap modal kurang dari satu.
“Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh Tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN, melainkan dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada Tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik Tersangka HS hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp. 161,629,999,568.00,” jelas Ketut.
Menurutnya, Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, Tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp. 750.000.000. Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang disubscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.
“Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 133.786.663.996,” Ungkap Ketut.
Perbuatan Tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditetapkannya AM sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020 sebanyak tiga orang yaitu Tersangka AM, Tersangka MS dan Tersangka HS, dimana perkara Tersangka MS dan Tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan. ( Muzer )