KATINGAN- Bertempat di Halaman Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, bertepatan dengan Peringatan Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Katingan Tahun 2022, Rabu, ( 20 / 07/2022).
Pemerintah
Kabupaten Katingan melalui Bupati Katingan Sakariyas, S.E. memberikan
penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Katingan atas kerjasama pemulihan aset yang
dikuasai pihak lain dengan cara mediasi (non-litigasi) melalui surat kuasa
khusus antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Kejaksaan Negeri Katingan
terhadap 7 (tujuh) objek rumah dinas Pemerintah Kabupaten Katingan dengan nilai
penanganan sebesar Rp.474.947.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta
sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Kepala
Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim,S.H Mengatakan bahwa Pihaknya telah
menerima 12 (dua belas) Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Permohonan Pendampingan Hukum Nomor :
032/1454/BPKAD-5/X/2021 tanggal 22 November 2021 dengan nilai aset sejumlah
Rp.646.611.000,00 (enam ratus empat puluh enam juta enam ratus sebelas ribu
rupiah).
" Pada
tanggal 22 Juni 2022 telah dilakukan negosiasi dan mediasi dengan para pihak
yang menguasai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan" Ungkap Tandy
Mualim,S.H.
Selanjutnya
kata Kajari pada tanggal 19 Juli 2022 telah dilakukan pengembalian aset sebagai
bentuk hasil negosiasi dan mediasi dengan para pihak yang menguasai aset
Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan berupa 7 (tujuh) rumah dinas milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan yang dkuasai pihak ketiga.
"Berkat
mediasi yang dilaksanakan Aset berhasil dikembalikan ke Pemerintah Daerah
Kabupaten Katingan dengan total nilai aset sejumlah Rp.474.947.000,00 (empat
ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu
rupiah)." tutupnya. ( Ridwan )