Menkopolhukam Mahfud MD ( tengah ) menekan tombol sirine saat peresmian dan launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Bandung, Jawa Bar...
Menkopolhukam Mahfud MD ( tengah ) menekan tombol sirine saat peresmian dan launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Bandung, Jawa Barat, Jumat ( 1/7/2022 )
BANDUNG- Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mohammad Mahfud
MD, meresmikan dan sekaligus melaunching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Gunung
Puntang, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat
( 1/7/2022 ). Hadir dalam acara ini, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, Kepala Jaksa
Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati
Bandung Dadang Supriatna, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi,
dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan RI yang merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Pada hari
ini telah siap diresmikan secara serentak 10 (sepuluh) Balai Rehabilitasi
Adhyaksa pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Kepulauan
Riau, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Saya
ingin menggarisbawahi bahwa pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai
penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif
dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
secara langsung. Kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak manapun
dapat memfasilitasi pendirian balai rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam
rangka menyelamatkan generasi muda. Saya berharap balai rehabilitasi ini
didukung oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi
dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza,” ujar
Menkopolhukam.
Menkopolhukam
menyampaikan Kejaksaan RI telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan
keadilan restoratif pada tindak pidana
narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi
Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan
setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari
ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat
diterima kembali di lingkungan sosialnya.
Menkopolhukam
menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM per
Juni 2022, penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 278.487 orang,
dimana kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya dapat menampung 132.107 orang.
Dengan kata lain terdapat tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan mencapai
211% (dua ratus sebelas persen) dari kapasitas yang seharusnya. Sementara itu
terpidana narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni lapas dan rutan yaitu
138.501 orang tahanan/narapidana atau sebesar 49,7%.
“Fenomena overcapacity tersebut menyebabkan fungsi
pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan secara
tidak langsung berdampak pada tidak berimbangnya jumlah petugas/tenaga keamanan
di Lapas dengan jumlah penghuni Lapas. Hal ini berdampak timbulnya berbagai
permasalahan yang terjadi di Lapas, antara lain kerusuhan yang memakan korban
jiwa, kebakaran Lapas, dan tingginya biaya untuk penyediaan sarana prasana dan
layanan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta lahirnya tindak pidana baru
seperti peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas
dan rutan,” ujar Menkopolhukam.
Selanjutnya,
Jaksa Agung Burhanuddin melakukan dialog interaktif secara virtual dengan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri
Sumenep. Dalam dialognya, Jaksa Agung menyampaikan hal yang paling terpenting
adalah memanusiakan korban dan pengguna Napza dimana dalam pelaksanaannya
melibatkan tenaga medis untuk memonitor kesehatan fisik dan jiwa pengguna.
“Sehingga
mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di masyarakat dan kedepan
agar dilakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama
sehingga secara spiritual dapat disembuhkan. Kita bersama punya tanggung jawab
dan bagi mereka yang mengedarkan dan menjual, tidak ada tempat dan harus
tindakan tegas serta hukuman seberat-beratnya,” ujar Jaksa Agung.
Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana menyampaikan hadirnya
balai rehabilitasi ini sebagai bentuk equality
before the law (persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat).
“Spirit balai
rehabilitasi untuk menekan overcapacity
lembaga masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian bahwa rehabilitasi sebagai
bentuk tanggung jawab bersama. Ada pendekatan kolaborasi dengan semua stakeholder
dan harus bisa berkontribusi serta melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK),” ujar
Kajati Jawa Barat.
Kajati
Jawa Barat mengatakan bahwa balai rehabiltasi bukan penjara namun tempat
penyembuhan sosial, mental dan spiritual, dan disadari balai rehabiltasi tidak
menyalahi aturan hukum sebagaimana dalam Pasal 139 dan Pasal 140 KUHAP dan penyelesaian
dengan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun
2020.
“Balai rehabilitasi
tidak saja sebagai kebutuhan tapi harapan baru masyarakat. Di beberapa daerah sudah
dibentuk balai rehabilitasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,”
ujar Kajati Jawa Barat.
Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa balai rehabilitasi merupakan
terobosan Jaksa Agung di zaman Jaksa Agung ST Burhanuddin lahirlah terobosan
baru, dimana sejarah mencatat bahwa lahir sebuah logika hukum yang tidak pernah
terpikir oleh masyarakat awam melalui restorative
justice. Melalui restorative justice,
hal-hal yang bisa dimusyawarahkan dan tanpa menghilangkan aspek hukum dapat
menyelesaikan perkara (tanpa proses peradilan) dengan cara manusiawi.
“Kami
optimis menatap peradaban masa depan dengan kearifan lokal, unsur musyawarah
dan tanpa menghilangkan aspek hukum yang ada. Kami dukung langsung Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat dalam 6 masterplan yaitu pembukaan balai rehabilitasi. Kami
dukung sebagai pemerintah daerah dengan pengadaan infrastruktur, seperti tanah
dan bangunan untuk dimanfaatkan,” ujar Gubernur Jawa Barat.
Bupati
Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa dengan adanya balai rehabilitasi
sebagai upaya kepedulian pemerintah untuk menyelamatkan mereka yang menjadi
korban penyalahgunaan narkoba.
Acara
Launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dilaksanakan dengan menerapkan
protokol kesehatan. ( Muzer/ Rls)
COMMENTS