Adhyaksa Foto Indonesia

Kabadiklat Kejaksaan Resmikan Pembukaan Pelatihan Penuntutan Korporasi dalam Kejahatan SDA dan LH di Medan

 


 

Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana memberikan sambutan pembukaan pelatihan tentang penuntutan korporasi dalam kejahatan sumber daya alam dan laingkungan hidup di sentra Diklat Kejaksaan wilayah Sumatra Utara, Senin ( 25/7/2022 )

MEDAN- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat ) Kejaksaaan RI, Tony T Spontana meresmikan pembukaan Pelatihan Penuntutan Korporasi dalam Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH ).

Pembukaan dimulainya Pelatihan Tentang Penuntutan Pertanggung Jawaban Korporasi dan Penerapan Pidana Perbaikan Akibat Tindak Pidana Lingkungan Hidup, gelombang pertama yang berlangsung di Sentra Diklat Sumatera Utara di Medan hingga 30 Juli 2022 di tandai dengan pemukulan gong oleh Kabadiklat Kejaksaan RI dengan didampingi Kajati Sumatera Utara Idianto.

Pelatihan ini dilaksanakan dengan sistem blended leaning yang telah diawali dengan pembelajaran mandiri asinkron pada 20 s/d 21 juli tahun 2022.

Pelatihan tersebut diikuti oleh para Jaksa dari satuan kerja wilayah Kejati Sumatra utara, Aceh, Kalimantan barat, Lampung, merupakan hasil kerja sama antara Badiklat Kejaksaan RI dengan Yayasan Auriga Nusantara.

Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana memukul gong sebagai tanda peresmian pembukaan pelatihan.

“ Pelatihan ini diikuti oleh 34 orang jaksa di bidang tindak pidana umum yang telah mengikuti pelatihan dasar mengenai kebijakan pengelolaan sumber daya alam-lingkungan hidup di indonesia atau memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup,” ujar Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana dalam kata sambutannya.

 “ Sebagaimana kita ketahui, tuhan yang maha esa menciptakan segala alam dengan kehidupan yang indah, dan terkandung berbagai macam kekayaan yang dapat di manfaatkan untuk kehidupan manusia,” .

“ Akan tetapi tentu saja, keindahan dan kekayaan tersebut harus kita jaga agar dapat terus bermanfaat bagi umat manusia, pada sekarang dan masa yang akan datang,” sambungnya.

Dikatakan, lingkungan alam saat ini dalam keadaan yang memprihatinkan karena banyak lingkungan dan sumber daya alam yang rusak karena ulah manusia sendiri.

Misalnya untuk indonesia, kerugian dari segi pengrusakan hutan, Kerugian dari segi keuangan negara, Kasus ilegal loging memberikan kerugian negara yang terjadi sampai 30 - 42 triliun rupiah per tahun (pusat edukasi anti korupsi kpk).

Situasi yang sama juga terjadi contohnya di sektor perikanan, menurut bank dunia, indonesia mengalami kerugian hingga usd 20 juta karena praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (iuu fishing) (world bank, 2016).

Nilai kerugian negara akibat kegiatan pertambangan tanpa izin bisa mencapai separuh dari total pnbp sektor minerba. Tahun anggaran 2021, target pnbp minerba mencapai 39,1 triliun rupiah. Dengan kata lain, kerugian negara tambang ilegal diperkirakan bisa mencapai 19,55 triliun rupiah (arifin tasrif menteri esdm)

Terhadap hal tersebut, kata Tony, peran kejaksaan menjadi sangat penting sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana atau jika tindak pidana telah terjadi maka kejaksaan dapat melaksanakan penegakan hukum dengan memberikan tuntutan yang setimbal bagi para pelaku kejahatan yang merugikan sumber daya alam.

“ Jika kita melihat dilapangan, penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan sumber daya alam ini lebih kepada subjek hukum “orang atau manusia”,” bebernya.

Sedangkan data yang ada, katanya, misalnya untuk kawasan hutan, dari seluruh kawasan hutan di indonesia, 98,53 % dikuasai oleh swasta (klhk, 2020), dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah perusahaan-perusahaan yang tidak kecil perannya sebagai pelaku pengrusakan hutan. Hal ini tentu memerlukan pendekatan yang tidak konvensional dan hanya melihat orang atau manusia sebagai subjek hukum.


 Disebutkan, istilah “Societas Delinquere Non Potest” (Badan Hukum Atau Perkumpulan Tidak Dapat Melakukan Tindak Pidana), Sudah Selayaknya Kita Tinggalkan.

Menurutnya, istilah tersebut muncul dari hukum pidana belanda yang diadopsi dari hukum pidana perancis yang berakar dari hukum pidana zaman romawi yang mengenal istilah “societas delinquere non potest”

Oleh karena dalam kitab undang-undang hukum pidana yang masih warisan belanda tersebut belum mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, dimana pengaturannya kemudian dituangkan dalam berbagai UU lainnya. Hal ini menyebabkan pengaturan yang berbeda-beda dari setiap sektor yang terkait sumber daya alam.

Persoalan dapat menjadi penghambat tersendiri di dalam upaya menjadikan korporasi sebagai subjek atau pelaku dalam tindak pidana terhadap pengrusakan sumber daya alam di indoensia.

“ Kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam, biasanya akan meninggalkan kerugian dalam bentuk rusaknya sumber daya alam itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, dalam setiap tindak pidana yang dilakukan korporasi tentu saja akan berorientasi kepada keuntungan yang akan dinikmati oleh pengurus maupun korporasi.

Hal ini tentu saja dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa untuk melakukan penuntutan berupa pidana tambahan untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana baik perseorangan maupun korporasi “crime should pay”.

“ Badan Diklat Kejaksaan berusaha maksimal menjalankan  tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat dalam meningkatkan kompetensi untuk menciptakan SDM kejaksaan yang profesional, berintegritas,” jelasnya.

Dan berdasarkan berbabagai permasalahan tersebut diatas, sehingga menjadi penting bagi jaksa untuk mengikuti diklat ini agar dapat menambah pengetahuan dan kapasitas yang dimiliki terkait upaya penuntutan pertanggunjawaban pidana oleh korporasi. ( Muzer )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال