![]() |
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashary Syam |
JAKARTA- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi
(Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara
dugaan korupsi mafia tanah di Cipayung yang dilakukan Dinas Pertamanan dan
Hutan Kota Pemprov DKI.
Kedua orang tersangka, salah satunya notaris dan juga pihak
Swasta yang ikut membantu pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
"Pada Senin, 13 Juni 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati)
DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni LD selaku Notaris, dan
MTT selaku pihak swasta atau mafia pengadaan Tanah Setu Cipayung," kata
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Penetapan kedua tersangka, berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022. Dan berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Adapun kontruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia
tanah, Ashari menjelaskan bahwa pada 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan
Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan
Cipayung, Jakarta Timur, terhadap 8 pemilik lahan.
"Pembebasan lahan guna kepentingan pengembangan RTH
(Ruang Terbuka Hijau) DKI Jakarta," ujar Ashari.
Kemudian, lanjut dia, dalam pelaksanaan pembebasan lahan di
RT 008 RW 03, Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, tidak ada dokumen
perencanaan pengadaan tanah, dan tidak ada peta informasi Rencana Kota dari
Dinas Tata Kota.
"Serta tidak ada permohonan informasi Asset kepada
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi
DKI Jakarta," ungkap Ashari.
Bahkan, dalam proses pembebasan lahan tersebut, adanya
kerjasama antara Tersangka LD dengan MTT dan pihak lainnya yang belum
ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan
Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
"Bahwa Tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya
telah melakukan pengaturan dan atau pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas
sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta
Timur," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Ashari, pemilik lahan tersebut
seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp
1.600.000 per-meter.
Namun berdasarkan peran kedua tersangka itu, sehingga Dinas
Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata
sebesar Rp 2.700.000 per meter.
Dengan demikian, total uang yang dibayarkan oleh Dinas
Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI sebesar Rp 46.499.550.000,- (Rp 46
miliar lebih).
Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan, ujar
Ashari, hanya sebesar Rp 28.729.340.317,- (Rp 28 miliar lebih). Sehingga, sisa
uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan pihak lainnya
sebesar Rp 17.770.209.683,- (Rp 17.7 miliar).
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah
pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak
lainnya melalui Tersangka MTT," tegasnya.
Sementara dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu,
Cipayung, Jakarta Timur, telah menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan
Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka LD adalah Pasal 2
ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka MTT
adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (
Muzer/ Rilis )