JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berkolaborasi
dengan Pemerintah Provinsi melaksanakan kegiatan penerangan hukum selama dua
hari yang dimulai pada Selasa tanggal 28 hingga Rabu 29 Juni 2022, di Lantai 22
Blok G Gedung Balaikota.
"Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen
(Asintel) Kejati DKI Jakarta telah menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum
selama 2 hari berturut-turut dilingkungan pemerintah daerah Provinsi DKI
Jakarta," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya,
Rabu (29/6/2022).
Pada hari pertama, sasarannya atau para peserta merupakan kepala SKPD dengan tema: "Menghindari Korupsi Dalam Proyek Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah". Kemudian pada hari kedua, yang menjadi peserta adalah para Lurah dengan tema "Restorative Justice sebagai Instrumen Penyelesaian Perkara Pidana".
Ashari menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut
dikemas dalam bentuk kolaborasi kelembagaan sebagai perwujudan implementasi
tugas dan fungsi jaksa yang menyampaikan soal permasalahan hukum.
"Yaitu membangun hubungan antar lembaga pemerintahan
dan melaksanakan fungsi penerangan hukum itu sendiri baik berupa sosialisasi
maupun penyampaian pemahaman hukum," ucapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti seluruh
kelurahan dan para SKPD di Pemprov DKI Jakarta. Mengingat kerjasama pengamanan
pembangunan strategis daerah yang sudah terjalin selama ini antara Kejati DKI
Jakarta dengan Pemda DKI Jakarta.
"Maka sasaran penyuluhan dan penerangan hukum diarahkan
kepada kepala SKPD. Hal tersebut dengan tujuan agar kepala SKPD sebagai pejabat
yang berwenang dalam pembangunan strategis daerah, dapat lebih memperkuat
komitmen integritas bersama jajarannya untuk menghindari penyimpangan sekecil
apapun dalam proses pembangunan strategis daerah yang dapat berujung kepada
tindak pidana korupsi," paparnya.
Demikian halnya mengenai sasaran terhadap para Lurah, bahwa
dari aspek intelijen, kelurahan memiliki fungsi problem solving karena
merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Yaitu bagaimana cara
mengidentifikasi dan menemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah yang
dihadapi, baik itu permasalahan sosial kemasyarakatan maupun permasalahan hukum
di wilayah kerjanya.
"Dengan tujuan agar para Lurah dapat memahami konsep
utuh restorative justice yang merupakan metode problem solving di bidang hukum
pidana," ucapnya.
"Ini ada keterkaitan dengan restorasi justice yang
sedang digalakkan oleh Kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi penting bagi pemaparan
lurah," sambungnya.
Salah satu yang diharapkan dari kegiatan diskusi kolaborasi
ini adalah lahirnya kesatuan pemahaman untuk dapat membangun "rumah
restorative justice" disetiap wilayah kelurahan bekerjasama dengan
Kejaksaan RI.
Pembahasan kedua, kata Ashari, tentang perbuatan tindak
pidana korupsi (Tipikor), karena selama ini Pemprov DKI Jakarta meminta kepada
Kejati untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis.
"Dengan dasar itu, kita bisa membimbing, memberikan
pengetahuan kepada pelaksana proyek agar terhindar dari tindak pidana
korupsi," tuturnya.
Kegiatan penerangan hukum dibuka secara resmi oleh Plt Sekda
Pemprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko. Dan
dilanjutkan sambutan yang disampaikan Asisten Intelijen Kejati DKI
Jakarta, Bahrudin.
Kemudian diakhiri dengan memberikan cindera mata kepada Plt
Sekda sebagai bentuk rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan
penerangan hukum tersebut.
Meskipun kegiatan penerangan hukum dilaksanakan dengan
prokes Covid-19, namun semangat dan antusiasme para peserta tetap tinggi, baik
yang mengikuti secara offline maupun yang mengikuti secara online. Karena
menghadirkan narasumber dari Kejati DKI Jakarta, Inspektorat Daerah dan Satpol
PP. ( Muzer/ Rls )