Adhyaksa Foto Indonesia

Kabadiklat Kejaksaan Tony Spontana Teken Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana ( kanan ) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr Muhammad Fakih ( kiri ) menunjukkan naskah perjanjian kerjasama program Beasiswa Study Lanjut antara Badiklat dengan Unila, Selasa ( 7/6/2022 )

LAMPUNG
- Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat )  Kejaksaan RI menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badiklat Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Perjanjian kerjasama tersebut diwujudkan dengan ditandatangainya naskah nota kesepakatan bersama oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M.Hum dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr Muhammad Fakih SH.MH.

Adapun kehadiran Kabandiklat Kejaksaan RI sebagaimana perintah Jaksa Agung RI untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana memberikan sambutan pada acara penandatangan perjanjian kerjasama dengan Unila.

Dalam sambutannya, Kabadiklat Kejaksaan RI Tony T. Spontana mengapresiasi Universitas Lampung sebagai penyelenggara program beasiswa studi pendidikan S2 dan S3 bagi para Jaksa.

“Hari ini kita mencetak sejarah dalam rangka kolaborasi produktif antara Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Universitas Lampung dalam menghadapi tantangan Sumber Daya Manusia di Indonesia yang akan datang,” ujar Kabadiklat Tony Spontana di Universitas Lampung, Selasa ( 7/6/2022 )

Kabadiklat lebih lanjut menyampaikan bahwa kurang dari 10% Jaksa yang memenuhi klasifikasi pendidikan pascasarjana S3, dan oleh karenanya pada tiga tahun belakangan ini, Badiklat Kejaksaan RI mendorong ketersediaan SDM Kejaksaan yang berkompetensi tinggi dan memiliki disiplin ilmu melalui penyediaan beasiswa-beasiswa bagi para Jaksa.


“Tahun 2022, Badiklat Kejaksaan RI memiliki ketersediaan anggaran untuk melakukan kerja sama dengan 7 Universitas dalam rangka penyediaan program beasiswa bagi pendidikan S2 dan S3,” ujarnya.

“ Namun di tahun depan, berdasarkan keputusan Rapat Kerja Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang), Badiklat menerima peningkatan alokasi anggaran sekitar 100% dan dapat bekerja sama dengan 11 (sebelas) perguruan tinggi. Alokasi anggaran yang semula Rp 5 Miliar mengalami peningkatan hingga hampir Rp 13 miliar,” imbuhnya.

Tony juga menyampaikan bahwa Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab untuk mengawal 176 (seratus tujuh puluh enam) ragam undang-undang yang memuat ketentuan pidana yang menjadi kewajiban Jaksa sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.

“ Sementara itu, UU Kejaksaan sendiri sudah mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berupa penguatan beberapa norma tugas, fungsi dan wewenang yang baru salah satunya yang relevan adalah terbentuknya kesehatan yustisial,” bebernya.

“Mudah-mudahan kerja sama Badiklat Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam rangka penyelenggaraan pendidikan S3 bagi Jaksa dapat berlangsung aman, lancar dan dapat mencapai tujuan bersama,” tutup Kabadiklat.

Hadir dalam Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H. M.H., Para Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Lampung, Plt. Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked. M.Kes., Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. M. Fakih, S.H., M.S., para dosen Universitas Lampung, perwakilan mahasiswa program studi doktoral Fakultas Hukum Universitas Lampung kelas kerja sama beasiswa Badiklat Kejaksaan RI dengan Universitas Lampung Angkatan I Periode 2019. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال