JAKARTA- Jaksa Agung RI Burhanuddin yang didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto menerima audiensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, bersama anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dan Inspektur Utama Nanang Priyatna, Rabu ( 8/6/2022 ).
Dalm
pertemuan tersebut, Ketua KPU RI menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan KPU
RI ke Kejaksaan Agung adalah dalam rangka untuk melaksanakan kerja sama dan
dukungan dari Kejaksaan RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan
Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU
RI juga menjelaskan berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB)
sampai dengan Maret 2022, jumlah pemilih s/d Maret 2022 sejumlah 190.573.769
orang pemilih, 695.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 88.516 pemilih baru,
135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan
sebelumnya (Februari 2022) sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438
orang pemilih.
Ketua KPU
RI menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
bukan pekerjaan mudah, dan tentu dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan
permasalahan hukum. Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk
mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan,
pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan.
Selanjutnya,
Jaksa Agung RI menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Ketua KPU RI
beserta jajaran dan menyatakan Kejaksaan RI akan mendukung dan menyukseskan pesta
demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Adapun
bentuk dukungan yang akan diberikan oleh Kejaksaan RI melalui bidang perdata
dan tata usaha negara yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik
Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU RI terkait adanya
sengketa hasil Pemilu.
Di bidang
intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan
penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Serentak Tahun 2024.
Bahwa
Jaksa Agung RI menyampaikan support penuh
pelaksanaan Pemilu adalah tugas kita bersama. Untuk saling mendukung dan
menguatkan kelembagaan, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara
KPU RI dengan Kejaksaan Agung, dan akan diimplementasikan ke tingkat provinsi,
kabupaten/kota sampai kecamatan sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan
dengan baik.
Kejaksaan
RI juga memberikan dukungan dalam Penyelenggaraan Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 disosialisasikan baik di tingkat pusat
(Kejaksaan RI) maupun di tingkat daerah atau wilayah Kejaksaan Tinggi dan
Kejaksaan Negeri secara bersama-sama guna diketahui dan dilaksanakan, serta
memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya
masing-masing terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat. ( Muzer/ Rls )