Adhyaksa Foto Indonesia

Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah, Kejati DKI Geledah Rumah dan Kantor Notaris LDS

 




JAKARTA
- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali melakukan penggeledahan rumah notaris inisial LDS terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah atau pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur pada 2018.

Pengadaan tanah yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga merugikan negara yang masuk kualifikasi perbuatan tindak pidana korupsi. 

Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat, pukul 17.30 WIB hingga 19.45 WIB. Selain rumah, tim jaksa penyidik Kejati DKI juga menggeledah kantor Notaris LDS di daerah Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan di kediaman notaris LDS dan kantornya, turut menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian dan penetapan tersangka. 


"Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, kembali melakukan tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan di rumah kediaman saksi Notaris LDS di daerah Jatibening Bekasi. Dan Kantor Notaris LDS di daerah Pondok Kelapa Jakarta Timur," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022). 

Lebih lanjut dikatakan Ashari, penggeledahan yang dilakukan di dua tempat tersebut dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk pengusutan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung Jakarta Timur. 

Pasalnya, barang bukti dan alat bukti diduga disimpan di kediaman dan kantor notaris LDS. 

"Dimana sebelumnya dari hasil pemeriksaan tim Penyidik terhadap sejumlah saksi, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen penting yang tengah didalami," ucapnya. 

"Barang bukti disinyalir disimpan dan berada dirumah saksi Notaris LDS tersebut," sambungnya. 

Pada saat penggeledahan, tim penyidik telah menemukan barang bukti berupa dokumen seperti buku tabungan dan bukti transfer terkait aliran dana dalam proses pengadaan tanah untuk dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

"Dan menyita barang bukti berupa dokumen penting, diantaranya buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik, serta dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," tegasnya. 

Ashari menegaskan bahwa bukti-bukti dokumen yang telah disita dan dikumpulkan oleh tim penyidik Kejati DKI tersebut. 

"Nantinya akan dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut," tuturnya. 

Sebelumnya diketahui, anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

“Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 (Rp 326 miliar lebih) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Ashari dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022)

Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan, sehingga merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153, (Rp 26 miliar lebih),” tuturnya. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال