JAKARTA- Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan JPT Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH., belum lama ini menghadiri undangan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai narasumber utama dalam rangka live talk show yang dilakukan oleh Jimbarwana TV bersama-sama dengan Radio Rajaswara 99.9 FM dengan diskusi bertema "Perlindungan ASN atas Kesewenang-wenangan Penguasa dan Dampaknya Terhadap Pengaruh Politik dan Pilkada". Selasa ( 24/5/2022 )
Dalam live talk show tersebut, moderator yang dibawakan oleh
Komang Wiasa – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jembrana berkesempatan
mengarahkan acara dengan menanyakan fungsi dan tupoksi Komisi Aparatur Sipil
Negara dan pengertian dari Sistem Merit.
IGNAY Endrawan selaku narasumber utama pun menjelaskan bahwa
"Komisi ASN ini adalah komisi yang dibentuk pemerintah sebagai lembaga
independen yang bebas pengaruh dari kepentingan politik untuk melakukan fungsi
pengawasan baik sistemnya maupun orang. Undang-undang ASN ini garis besarnya
adalah terkait dengan Bagaimana pelaksanaan sistem merit yang ada di
masing-masing instansi pemerintah baik instansi pemerintah pusat maupun
instansi pemerintah daerah." Ujar Agung Endrawan dalam keterangan yang
diterima media ini, Sabtu ( 28/5/2022 ).
Disebutkan Live talk show yang berlangsung selama 48 menit itu
dihadiri pula oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. Dalam kesempatan tersebut
terdapat pula pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para penonton yang
merupakan ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten
Jembrana.
“ Pertanyaan tersebut berupa seperti apakah permasalahan yang
kerap terjadi pada ASN demosi di Provinsi Bali, Mekanisme pengaduan ke KASN dan
yang terakhir adalah bagaimana tanggapan Bupati selaku PPK dalam menanggapi
Surat Rekomendasi KASN,” bebernya.
Terkait dengan permasalahan ASN di Bali yang diajukan oleh salah
satu ASN yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana
IGNAY endrawan menjawab "Hampir tidak ada namun tidak dengan daerah lain
dan terhadap permasalahan kesalahpahaman atasan dan bawahan maka KASN akan
melakukan mediasi. Dan permasalahan khusus biasanya berkaitan dengan
keterlibatan ASN sebagai Tim Sukses dari calon Kepala Daerah padahal sejatinya
ASN harus netral dan tanpa tekanan.
Dan pengertian loyalitas pun menurut UU ASN adalah patuh dan
tunduk kepada atasan, pimpinan atau pejabat yang berwenang sepanjang tidak
bertentang dengan peraturan perundang-undangan. Kata-kata sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sering diabaikan atau
tidak menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas seorang ASN, ini yang harus
diluruskan", demikian imbuhnya.
"Bahwa kita ASN ini bukan sebagai raja melainkan sebagai
pelayan, sehingga jangan ada yang mudah dipersulit atau yang sulit menjadi
tidak bisa, dan kepercayaan publik menaruh kepercayaan penuh pada ASN sebagai
pelayan yang baik" ungkap agung yang disambut tepuk tangan oleh para
peserta yang hadir di Aula Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jembrana.
Acara berlangsung dengan lancar yang diakhiri dengan sesi foto
bersama para ASN di Kabupaten Jembrana dan penyerahan plakat kepada narasumber
oleh Bupati Jembrana. Dalam sesi penutup tersebut IGNAY Endrawan juga
menambahkan konsepsi dasar terkait dengan pelayanan publik yang dalam Nilai
Dasar ASN harus dilakukan dengan jujur, cepat, tepat, berdaya guna, berhasil
guna dan kesantunan. ( Muzer/Rls )