Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam JAKARTA - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) DKI Jakarta, masih ter...
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam
JAKARTA- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati)
DKI Jakarta, masih terus mengusut kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ke
Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022. Setelah dinaikan
dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tim penyidik Kejati DKI pun kini tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi dari sejumlah perusahaan, salah satunya PT AMJ yang diduga ada perbuatan
melawan hukum atas ekspor minyak goreng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi ( Kasi Penkum
Kejati ) DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat ( 22/4/2022 )
mengatakan bahwa bukti keseriusan tim penyidik dengan memeriksa 6 orang saksi,
salah satunya dari pihak perusahaan PT AMJ.
“ Bahkan tim penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap
saksi lain yang sudah dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Dijelaskan PT AMJ dan
perusahaan lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga
dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya pada periode 2021 dan 2022 dalam
proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung
Priok.
“Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan secara intensif
terhadap 6 orang saksi. Salah satunya pihak PT AMJ. Itu bukti keseriusan kami,”
kata Ashari.
Ashari menjelaskan kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak
goreng masih berjalan proses penyidikannya, meski pada 5 April 2022, Kejati DKI
menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan
pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
“ Yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai terkait
masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara,”
tuturnya.
"Selama melakukan ekspor minyak goreng, dengan tujuan
Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen
PEB yang benar," tambahnya.
“Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai
Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU Nomor 10
Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Kepabeanan,” tegasnya.
"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara
secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,"
jelasnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi distribusi ekspor
minyak goreng ke Hongkong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di
Indonesia. ( Muzer/ Rls )
COMMENTS