Tersangka MI ( tengah ) saat digelandang oleh petugas Tim Penyidik Pidsus Kejari jakarta Selatan untuk di Tahan.
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gerak cepat dalam
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) menyususl ditetapkannya 1 (satu) orang tersangka
inisial MI selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 s/d
2017 yang merupakan Debitur, dalam Perkara Pembiayaan Kredit (Macet) dari PT.
Bank BNI Syariah kepada end user PT.
Capitalinc Finance, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.
17.636.367.621,- (tujuh belas milyar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus
enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat ( 25/3/2022 ) mengatakan
penetapan tersangka terhadap MI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :
B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022
tanggal 25 Maret 2022.
“ Untuk mempercepat proses penyidikan,
Tersangka MI dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.
Di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai Jumat 25
Maret 2022 sampai dengan Rabu 13 April 2022.
Adapun kasus posisi singkat dijelaskan bahwa PT. Bank BNI Syariah
dalam kegiatan usahanya telah memberikan plafon pembiayaan kepada PT.
Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance
dan pada tahun 2012 saksi RZ selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance
periode tahun 2012 s/d 2014 telah mengajukan permohonan dan penggunaan
pembiayaan musyarakah tersebut kepada beberapa end user PT. Capitalinc Finance, dan permohonan tersebut telah
diproses oleh saksi RF selaku Pengelola Pembiayaan PT. Bank BNI Syariah sampai
dengan disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah
Muntahiyah Bit Tamlik IMBT.
Pada saat end user PT.
Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan
pembiayaan kepada PT. Capitalinc Finance, Tersangka MI selaku Direktur Utama
PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 s/d 2017 telah membuat Surat
Keterangan Lunas dan menjual agunan tersebut tanpa ijin/ sepengetahuan PT. Bank
BNI Syariah.
Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan,
dibayarkan oleh Tersangka MI kepada PT. Bank BNI Syariah yang berakibat atas
pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet), sehingga
berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI
mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Bank BNI Syariah sebesar Rp.
17.636.367.621,- (tujuh belas milyar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus
enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
Atas perbuatan Tersangka diancam
pidana:
Primair |
: |
Pasal 2 Ayat (1) jo
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64
ayat (1) KUH Pidana. |
Subsidiair |
: |
Pasal 3 jo. Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. |
Ditambahkan penetapan Tersangka MI dilakukan setelah Tim Penyidik
memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan
merupakan pengembangan hasil penyidikan dari penetapan 2 (dua) orang Tersangka
sebelumnya yang berinisial “RZ” dan “RF” pada Kamis 24 Maret 2022 lalu, yang
saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( Muzer/ Rls )