Barito Utara- Adhyaksafoto.com, Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, memenuhi janjinya. Perkara 6 anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan yang diadukan oleh GM PT Multi Persada Gatramegah (MPG) Suwandi, kini diteruskan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Kejaksaan menerima berkas perkara enam anggota Batamad dari
polisi pada Jumat (26/3/2022). Saat itu, seluruh komponen Dewan Adat Dayak
(DAD) Kabupaten Barito Utara mendesak penangguhan penahanan.
Pihak Kejaksaan Barito Utara tak bisa memenuhi hal tersebut,
tetapi menjamin berkas perkara Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat
Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon segera dilimpahkan ke
PN dalam waktu tiga Hari.
Kajari Barut Melalui Kasi Intelijen M. Ariffudin mengatakan
terkait permohonan Pengalihan tahanan, silahkan diajukan kepada ketua
Pengadilan Negeri Muara Teweh.
“ Karena berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
"Jika majelis hakim mengabulkan dan terbit penetapan
pengalihan tahanan, pasti segera kita laksanakan dengan ketentuan para terdakwa
kooperatif saat persidangan dan eksekusi putusan nanti."ungkap M. Ariffudin.
Sementara itu Ketua Dewan adat Dayak ( DAD) Barito Utara
Jonio Suharto mengapresiasi langkah kejaksaan yang dinilai cepat dalam
penanganan Berkas.
"Kita mengapresiasi apa yang dilakukan pihak kejaksaan,
karena konsekuen dengan janjinya. PN Muara Teweh juga bertindak cepat dengan
segera menetapkan nomor perkara dan komposisi majelis hakim, begitu berkas
dilimpahkan hari ini, ” kata Ketua DAD Barito Utara Jonio Suharto kepada awak
media Senin sore.
Sekretaris DAD sekaligus Komandan Brigade Batamad Barito
Utara, Hertin Kilat mengaku sangat prihatin sekaligus sedih terhadap peristiwa
yang dialami personilnya, karena terpaksa harus mendekam di tahanan.
“Tidak ada pilihan lain. Kami berjuang melalui segala upaya
agar keenamnya menjalani tahanan luar pada Kamis nanti. Semoga majelis hakim
arif dan bijaksana mempertimbangkan permohonan kami, sambil melihat situasi dan
kondisi psikologis masyarakat, ” sebut Hertin.
Penasehat Hukum enam anggota Batamad Jubendri Lusfernando,
menegaskan, dirinya telah mempersiapkan semua dokumen terkait persidangan dan
permohonan penangguhan penahanan. “Besok semua dokumen diserahkan. Kita berdoa
semoga majelis hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan, ” ujar Juben.
Selain Ormas Dayak dan para tokoh, dalam daftar penjamin
penangguhan penahanan enam anggota Batamad juga tertera nama Bupati Barito
Utara Nadalsyah.
Semua tokoh teras DAD dan Batamad Barito Utara hadir di PN
Muara Teweh, Selasa sore. Mereka adalah Jonio Suharto, Hertin Kilat, Fatimah
Bagan, Muchtar, Lelo Bayono, dan Dewan Pakar DAD Dr Sofwad. “Dukungan terus
mengalir dari DAD dan Batamad se-Kalteng,” sebut Hertin.
Humas PN Muara Teweh Ricky Rahman, Selasa sore, membenarkan,
PN telah menerima pelimpahan perkara enam anggota Batamad. Sidang perdana akan digelar
pada Kamis 31 Maret 2022.
“Siang tadi, permohonan penangguhan penahanan sudah
dimasukkan ke PN, tapi ditarik lagi, karena ada berkas yang mesti dilengkapi..
Majelis hakim akan, dipimpin Teguh Indrasto dan nomor perkara sudah
dikeluarkan, ” kata Ricky.( Ridwan/rilis)