Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Barut Persingkat Penahanan Anggota Ormas Batamad


Barito Utara- Adhyaksafoto.com
, Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, memenuhi janjinya. Perkara 6 anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan yang diadukan oleh GM PT Multi Persada Gatramegah (MPG) Suwandi, kini diteruskan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kejaksaan menerima berkas perkara enam anggota Batamad dari polisi pada Jumat (26/3/2022). Saat itu, seluruh komponen Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara mendesak penangguhan penahanan.

Pihak Kejaksaan Barito Utara tak bisa memenuhi hal tersebut, tetapi menjamin berkas perkara Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon segera dilimpahkan ke PN dalam waktu tiga Hari.

Kajari Barut Melalui Kasi Intelijen M. Ariffudin mengatakan terkait permohonan Pengalihan tahanan, silahkan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.

“ Karena berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

"Jika majelis hakim mengabulkan dan terbit penetapan pengalihan tahanan, pasti segera kita laksanakan dengan ketentuan para terdakwa kooperatif saat persidangan dan eksekusi putusan nanti."ungkap M. Ariffudin.

Sementara itu Ketua Dewan adat Dayak ( DAD) Barito Utara Jonio Suharto mengapresiasi langkah kejaksaan yang dinilai cepat dalam penanganan Berkas.

"Kita mengapresiasi apa yang dilakukan pihak kejaksaan, karena konsekuen dengan janjinya. PN Muara Teweh juga bertindak cepat dengan segera menetapkan nomor perkara dan komposisi majelis hakim, begitu berkas dilimpahkan hari ini, ” kata Ketua DAD Barito Utara Jonio Suharto kepada awak media  Senin sore.

Sekretaris DAD sekaligus Komandan Brigade Batamad Barito Utara, Hertin Kilat mengaku sangat prihatin sekaligus sedih terhadap peristiwa yang dialami personilnya, karena terpaksa harus mendekam di tahanan.

“Tidak ada pilihan lain. Kami berjuang melalui segala upaya agar keenamnya menjalani tahanan luar pada Kamis nanti. Semoga majelis hakim arif dan bijaksana mempertimbangkan permohonan kami, sambil melihat situasi dan kondisi psikologis masyarakat, ” sebut Hertin.

Penasehat Hukum enam anggota Batamad Jubendri Lusfernando, menegaskan, dirinya telah mempersiapkan semua dokumen terkait persidangan dan permohonan penangguhan penahanan. “Besok semua dokumen diserahkan. Kita berdoa semoga majelis hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan, ” ujar Juben.

Selain Ormas Dayak dan para tokoh, dalam daftar penjamin penangguhan penahanan enam anggota Batamad juga tertera nama Bupati Barito Utara Nadalsyah.

Semua tokoh teras DAD dan Batamad Barito Utara hadir di PN Muara Teweh, Selasa sore. Mereka adalah Jonio Suharto, Hertin Kilat, Fatimah Bagan, Muchtar, Lelo Bayono, dan Dewan Pakar DAD Dr Sofwad. “Dukungan terus mengalir dari DAD dan Batamad se-Kalteng,” sebut Hertin.

Humas PN Muara Teweh Ricky Rahman, Selasa sore, membenarkan, PN telah menerima pelimpahan perkara enam anggota Batamad. Sidang perdana akan digelar pada Kamis 31 Maret 2022.

“Siang tadi, permohonan penangguhan penahanan sudah dimasukkan ke PN, tapi ditarik lagi, karena ada berkas yang mesti dilengkapi.. Majelis hakim akan, dipimpin Teguh Indrasto dan nomor perkara sudah dikeluarkan, ” kata Ricky.( Ridwan/rilis)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال