LEMBATA - ADHYAKSAFOTO.COM, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lembata melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife ( Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka Prudensius Atasoge Alias Tito, Kamis (25/3/2022).
Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut diawali dengan proses
perdamaian yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator berdasarkan Surat Perintah
Kajari Lembata (RJ-1) Nomor :Print019/N.3.22/Eoh.2/03/2022 tanggal 14 Maret
2022 melakukan proses perdamaian antara tersangka didampingi orang tua
tersangka dengan korban didampingi orang tua korban yang dihadiri oleh tokoh
masyarakat dan penyidik polres lembata berhasil melakukan proses perdamaian
tanpa syarat antara tersangka dan korban.
Setelah
proses perdamaian dilaksanakan, kemudian Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan
Negeri Lembata mengusulkan penghentian penuntutan tersebut pada Kejaksaan
Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum)
Kajari
Lembata Azrijal,S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Teddy Valentino,S.H kepada Media ini mengatakan bahwa usulan Tersebut telah disetujui oleh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung ( Kejagung)
"
Berdasarkan usulan tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 melalui
sarana video conference Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk
dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife' ungkap Jaksa
yang pernah bertugas Kalimantan Tengah
ini,”.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, dirinya selaku Kajari Lembata
didampingi Jaksa Fasilitator Pande Ketut Suastika SH, Reyga Jelindo SH, dan
Moh. Risal Hidayat, SH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor
: B-144/N.3.22/Eoh.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 kepada Tersangka Prudensius
Atasoge Alias Tito dan Korban Alexandero Heru Lamawato.
" Pada
kesempatan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap perdamaian tersebut kami
dari Kejaksaan Negeri Lembata melalui bapak Kajari memberikan bantuan sembako
kepada kedua belah pihak" lanjutnya .
Sebagaimana
diketahui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengutamakan
kepentingan korban agar tidak menciderai keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Proses
penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif. ( Ridwan/Rilis)