JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di 4 (empat) kota yang berbeda.
“
Penggeledehan dilakukan berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan dalam Perkara dugaan
Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan
dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung
Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksan Agung, Dr. Ketut Sumedana di jakarta, Jumat ( 4/3/2022 )
Ketut mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Rumah milik Leslie Grizian Hermawan yang beralamat di Jalan Sadewa, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, turut serta disita telepon genggam (handphone) dan 1 (satu) box dokumen terkait informasi tekstil.
Selain itu juga Rumah milik.
Zainal Mutaqin Bin Gunawan, yang beralamat
di Kopo Mas Regency C, Desa Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan
telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat
elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya.
Ketut menyebut
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022.
Kemudian berdasarkan
Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04
Maret 2022, Tim Penyidik melakukan penggeledahan
dan penyitaan terhadap rumah milik Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah
Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten
Magelang, Kota Magelang dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang
elektronik berupa 7 (tujuh) buah flashdisk, 4 (empat) buah handphone, satu buah
buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan
mata uang asing.
Berikutnya berdasarkan
Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg
tanggal 02 Maret 2022, penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai
Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A
Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik.
Dan terakhir penggeledahan
dan penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 /
Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jkt.Pst tanggal 04 Maret 2022, yaitu
terhadap rumah milik Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang
beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan
telah disita berupa barang-barang elektronik.
“ Barang barang yang disita oleh
Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan
Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas
Tahun 2015 s/d 2021,” pungkasnya. ( Muzer/ Rlis)